Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026) menyidangkan pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan T
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026) menyidangkan pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda miliaran rupiah terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2021–2022. Total kerugian negara yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 892 miliar, berasal dari mark-up harga, penggelembungan spesifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek digitalisasi sekolah yang semula digadang-gadang sebagai lompatan pendidikan Indonesia.
Kronologi Kasus dan Duduk Perkara
Proyek pengadaan ratusan ribu unit Chromebook ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam audit tahun 2023. Barang yang diterima sekolah tidak sesuai spesifikasi kontrak; banyak perangkat yang cepat rusak, tidak memiliki akses ke internet yang memadai, serta harga satuan yang jauh di atas harga pasar. “Nilai kerugian yang timbul bukan sekadar angka fiskal, melainkan juga kepercayaan publik yang tercabik,” ujar jaksa Agus Hartono dalam sidang yang berlangsung tegang. Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai tuntutan terlalu berlebihan karena klien mereka tidak terbukti menikmati aliran dana secara langsung.
Wajah Lain Digitalisasi Pendidikan
Di balik megahnya jargon Merdeka Belajar, kasus ini membuka luka lama soal tata kelola pengadaan barang/jasa di sektor publik. Sebanyak 48.000 sekolah penerima bantuan dari total 65.000 yang direncanakan, justru harus menanggung beban tambahan lantaran perangkat bermasalah menghambat proses belajar-mengajar. Guru di pelosok Nusa Tenggara Timur dan Papua melaporkan Chromebook yang diterima tidak dapat menyala dalam sebulan pertama pemakaian.
Suara Publik dan Dunia Pendidikan
Sejumlah organisasi guru dan pemerhati pendidikan menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Mereka berharap pengadilan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membongkar jaringan mafia tender di tubuh kementerian.
“Kami ingin keadilan substantif, bukan sekadar vonis formalitas. Generasi emas 2045 bisa tergerus oleh korupsi semacam ini,”tandas Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia. Di persidangan, Nadiem yang mengenakan rompi tahanan tampak sesekali berdiskusi dengan penasihat hukum, namun tidak menyampaikan pledoi langsung saat itu. Kasus ini menjadi yang terbesar kedua di tahun 2026 setelah vonis mantan pejabat BUMN di akhir 2025.
Tuntutan Lengkap dan Antisipasi Vonis
Selain pidana penjara, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 250 miliar subsider 3 tahun kurungan. Jika tidak membayar, aset pribadinya yang telah disita—termasuk rumah mewah di Jakarta Selatan dan mobil listrik—akan dilelang negara. Tim jaksa memperlihatkan pola aliran dana ke beberapa rekening penampung yang diduga dikendalikan pihak ketiga. Namun, sidang pledoi dijadwalkan pekan depan, dan publik menunggu apakah ada fakta baru yang bisa meringankan atau justru memperburuk posisi mantan menteri tersebut.
[TAGS]: Nadiem Makarim, korupsi Chromebook, Kemendikbudristek, tuntutan 18 tahun, pengadilan Tipikor[SOCIAL_TWEET]: Tuntutan 18 tahun penjara untuk Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan. Total kerugian negara disebut mencapai Rp892 miliar. Mampukah pengadilan membongkar aktor lain di balik megaproyek digitalisasi ini? #KorupsiChromebook #NadiemMakarim #Tipikor[SOCIAL_FB]: Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hampir satu triliun rupiah. Pendidikan jadi korban, ribuan sekolah terima barang rusak. Klik untuk membaca kronologi lengkapnya dan bagaimana nasib digitalisasi pendidikan kita.[SOCIAL_TG]: ⚖️ Kasus Chromebook: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara. Rugi negara Rp 892 miliar, ribuan sekolah terdampak. Sidang kecewa atau ada harapan?[SOCIAL_THREADS]: Baru saja dari ruang sidang Tipikor Jakarta: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun bui. Katanya mau digitalisasi cakep, eh malah ada selisih duit hampir 1 triliun. Sekolah di pelosok pada bingung, dapet laptop cuma jadi pajangan. Gimana cerita lengkapnya?
Comments (0)