Palangka Raya Tetapkan Status Darurat Kebakaran Hutan
PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 12 Juli 2026. Keputusan ini di
PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 12 Juli 2026. Keputusan ini diambil menyusul lonjakan titik panas dan meluasnya kebakaran di sejumlah kawasan gambut yang sulit dijangkau. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya, Andris, menyatakan bahwa status darurat akan berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.
Kronologi: Dari Titik Panas Hingga Api Meluas
Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Tjilik Riwut, lonjakan titik panas mulai terdeteksi sejak 8 Juli 2026. Saat itu satelit Terra dan Aqua mencatat 24 titik panas di wilayah Kota Palangka Raya. Angka tersebut naik drastis menjadi 87 titik pada 10 Juli dan melewati 120 titik pada 11 Juli. Mayoritas titik panas terkonsentrasi di Kecamatan Jekan Raya dan Bukit Batu, tepatnya di kelurahan-kelurahan yang memiliki tutupan lahan gambut tebal.
- 8 Juli: Satelit mendeteksi 24 titik panas, BPBD mulai memantau.
- 9 Juli: Kebakaran terlihat di Kelurahan Bukit Tunggal, petugas Damkar Dinas Kehutanan Kalteng dikerahkan.
- 10 Juli: 87 titik panas, api meluas ke Kelurahan Bukit Banama dan Menteng. Pemadaman darat-udara mulai dilakukan.
- 11 Juli: 120+ titik panas, Wali Kota menggelar rapat darurat.
- 12 Juli pukul 10.00 WIB: Status siaga darurat resmi ditetapkan.
Situasi Terkini: Asap Pekat dan Pembatasan Aktivitas
Dari pantauan di lapangan, petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah bersama Manggala Agni dan relawan berjibaku memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal. Asap putih kehitaman membubung tinggi, menutupi jarak pandang di Jalan Mahir Mahar hingga kurang dari 500 meter pada pukul 14.00 WIB. Beberapa sekolah di wilayah terdampak terpaksa meliburkan kegiatan belajar-mengajar.
“Lahan gambut yang terbakar ini sangat dalam, api menjalar di bawah permukaan. Kami kesulitan air, sementara tandon-tandon alami sudah mengering karena musim kemarau panjang,” ujar Komandan Regu Damkar, Syahrudin, di sela-sela pemadaman.
Kepala Dinas Kesehatan setempat mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker standar N95. Data sementara menunjukkan 23 warga di Kelurahan Bukit Batu mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ringan akibat paparan asap. Satu Puskesmas pembantu telah disiagakan sebagai pos kesehatan darurat.
Pengerahan Personel dan Teknologi
Penanganan karhutla melibatkan sedikitnya 250 personel gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan masyarakat. Dua helikopter water bombing dikerahkan dari Bandara Tjilik Riwut, masing-masing berkapasitas angkut 4.000 liter air. Hingga berita ini diturunkan, helikopter telah melakukan 42 kali siklus penyiraman di atas lahan seluas kurang lebih 75 hektar yang terdampak.
- Personel: 250 orang gabungan.
- Helikopter water bombing: 2 unit.
- Siklus penyiraman udara: 42 kali (per 12 Juli sore).
- Luas lahan terbakar sementara: ±75 hektare.
- Embung air dan sumur bor: 6 titik diaktifkan.
Faktor Pemicu dan Ancaman Kemarau
Kepala BMKG Tjilik Riwut, Catur Winarti, menjelaskan bahwa Palangka Raya telah memasuki puncak musim kemarau dengan curah hujan kurang dari 20 mm per dasarian. Kelembapan udara rendah, suhu permukaan mencapai 37 derajat Celsius, dan angin tenggara yang kering mempercepat penjalaran api. Ia juga menyinggung praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih ditemukan di beberapa titik.
“Dari hasil pemantauan kami, ada indikasi kuat bahwa beberapa titik api berasal dari aktivitas manusia. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedi Supriyanto.
Pemerintah kota mengancam sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Kebakaran di lahan gambut menghasilkan emisi karbon yang signifikan. Peneliti dari Universitas Palangka Raya memperkirakan kerugian ekologis sementara mencapai Rp2,3 miliar dari hilangnya vegetasi, habitat satwa, dan pelepasan karbon. Sementara itu, aktivitas perekonomian warga seperti transportasi sungai dan perdagangan di Pasar Kahayan ikut terganggu oleh sebaran asap.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengimbau seluruh elemen untuk bersinergi. “Kami tidak ingin kejadian 2015 dan 2019 terulang. Status darurat ini memungkinkan kami mengakses anggaran tanggap darurat lebih cepat, termasuk mendatangkan bantuan dari provinsi dan pusat,” ujarnya dalam konferensi pers.
Peran Masyarakat dan Posko Pengaduan
Posko pengaduan dan informasi karhutla dibuka 24 jam di Kantor BPBD. Masyarakat dapat melaporkan titik api melalui nomor darurat 112 atau aplikasi Siaga Karhutla. Relawan dari komunitas peduli gambut juga dikerahkan untuk melakukan patroli dan edukasi keliling tentang bahaya membakar lahan. Hingga malam hari, titik api di Kelurahan Bukit Tunggal belum sepenuhnya padam, namun intensitasnya menurun berkat hujan buatan yang direncanakan pada 13 Juli dini hari menggunakan teknologi modifikasi cuaca.
Dengan status darurat ini, seluruh pihak berharap kebakaran dapat segera teratasi sebelum meluas ke kawasan permukiman padat penduduk dan fasilitas publik vital.
[SOCIAL_TWEET]: Palangka Raya resmi siaga darurat karhutla! 120 titik panas membara, 75 hektare lahan terbakar, helikopter water bombing dikerahkan. Warga diimbau pakai masker N95. #KebakaranHutan #PalangkaRaya #DaruratKarhutla[SOCIAL_TG]: 🔥 Status Darurat Karhutla Palangka Raya! 75 ha lahan gambut terbakar, dua helikopter water bombing dikerahkan. Pakai masker ya, lur! 😷
Comments (0)