Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Paksa Anak Hamil 5 Bulan untuk Aborsi, Ibu di Bojonegoro Ditangkap

Beritaseputar.com, Bojonegoro — Seorang ibu rumah tangga berinisial E (45) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti memaksa putrinya sendiri yang tengah h

Jul 08, 2026 - 05:17
0 0
Paksa Anak Hamil 5 Bulan untuk Aborsi, Ibu di Bojonegoro Ditangkap

Beritaseputar.com, Bojonegoro — Seorang ibu rumah tangga berinisial E (45) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti memaksa putrinya sendiri yang tengah hamil lima bulan untuk melakukan aborsi paksa. Pelaku yang merupakan warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, nekat memberikan obat-obatan keras kepada korban berinisial IAN (18) agar kandungannya gugur.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kasus ini bermula ketika E mengetahui bahwa putrinya hamil di luar pernikahan. Rasa malu yang mendalam serta ketakutan akan stigma sosial dari lingkungan sekitar menjadi pemicu utama tindakan nekat tersebut.

"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah, sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, E diduga telah merencanakan aksi tersebut secara matang. Sang ibu memaksa IAN mengonsumsi obat keras yang dibeli secara ilegal, tanpa pengawasan medis, dan tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan yang mengancam jiwa putrinya sendiri. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum menimbulkan dampak fatal bagi korban maupun janin yang dikandungnya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa obat-obatan yang digunakan dalam percobaan aborsi tersebut. Hingga saat ini, korban IAN masih menjalani pendampingan psikologis mengingat kondisi mentalnya yang terguncang akibat tekanan dari orang terdekatnya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai puluhan tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa persoalan kehamilan di luar nikah kerap memicu tindakan ekstrem akibat tekanan sosial yang tidak terkendali.

Kapolres Afrian turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil langkah-langkah di luar hukum dalam menyikapi berbagai permasalahan keluarga. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan penjual obat-obatan ilegal yang dimanfaatkan oleh tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User