Pajak Kijang Innova Reborn Kepemilikan Kedua Tembus Rp10 Juta di 2026, Simak Rinciannya
Memiliki lebih dari satu unit mobil di Jakarta membuat pemilik harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk pembayaran pajak tahunan, termasuk bagi pengguna Kijang Innova Reborn. Untuk kepemilikan ke
Memiliki lebih dari satu unit mobil di Jakarta membuat pemilik harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk pembayaran pajak tahunan, termasuk bagi pengguna Kijang Innova Reborn. Untuk kepemilikan kedua, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus disetor bisa menembus angka Rp10 juta. Angka itu berlaku pada 2026, dipengaruhi oleh kebijakan pajak progresif yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut, semakin banyak jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi, tarif PKB yang dikenakan pun semakin tinggi. Bagi kendaraan pertama, tarifnya 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kendaraan kedua dikenakan 2,5 persen, kendaraan ketiga 3 persen, keempat 3,5 persen, dan seterusnya hingga maksimal 4 persen untuk kepemilikan kelima ke atas. Skema ini membuat pajak mobil kedua otomatis lebih mahal ketimbang yang pertama, meski model dan tahun kendaraannya sama.
Berdasarkan penelusuran media kami, simulasi untuk Kijang Innova Reborn tipe V atau Q produksi terbaru menunjukkan NJKB berada di kisaran Rp400 jutaan. Hitungan sederhananya, PKB mobil kedua dihitung dengan tarif 2,5 persen dikalikan NJKB. Hasilnya, 2,5% x Rp400.000.000 = Rp10.000.000. Angka itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan pemilik mencapai sekitar Rp10,14 juta.
Lonjakan pajak memang menjadi konsekuensi logis dari penerapan pajak progresif. Ibu kota memberlakukan kebijakan ini untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi serta mendorong penggunaan transportasi umum. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menunjukkan kepemilikan mobil pribadi masih terus bertambah, terutama setelah pandemi. Alhasil, wajib pajak yang memiliki dua mobil atau lebih harus memperhitungkan pengeluaran ekstra setiap tahunnya.
Untuk Kijang Innova Reborn sendiri, kenaikan pajak ini terpantau terjadi secara bertahap. Pada tahun-tahun sebelumnya, PKB untuk unit kedua masih di kisaran Rp7,5 jutaan dengan NJKB yang lebih rendah. Namun, seiring penyesuaian nilai kendaraan dan evaluasi tarif setiap tahun, nominalnya kini menembus dua digit.
Bagi pemilik yang baru berencana menambah unit kedua Kijang Innova Reborn, penting untuk menyimak komponen pajak tahunan secara cermat. Selain PKB, ada pula biaya administrasi STNK dan SWDKLLJ yang dibayarkan setiap lima tahun. Dengan mengetahui simulasi perhitungan, wajib pajak dapat memperkirakan anggaran yang perlu disiapkan agar tidak kaget saat menerima surat pemberitahuan pajak. Pantau terus laporan Beritaseputar.com untuk informasi terkini seputar perhitungan pajak kendaraan.
Comments (0)