Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Pagi itu, embun masih bergelayut di ujung daun di kawasan Renon, Denpasar.

Mobil pelayanan SIM Keliling berwarna putih biru itu sudah parkir dengan rapi di lokasi sejak pukul 07.30 WITA. Beberapa petugas kepolisian tampak cekatan

Jul 08, 2026 - 07:13
0 0
Pagi itu, embun masih bergelayut di ujung daun di kawasan Renon, Denpasar.

Mobil pelayanan SIM Keliling berwarna putih biru itu sudah parkir dengan rapi di lokasi sejak pukul 07.30 WITA. Beberapa petugas kepolisian tampak cekatan menata meja, kursi plastik, dan alat pemeriksa kesehatan. Ayu mengambil nomor antrean urutan ke-7. Ia bukan satu-satunya yang datang pagi-pagi; puluhan warga lain—mulai dari mahasiswa, pedagang pasar, hingga karyawan swasta—duduk berjajar di tenda yang disediakan. Suasana akrab tercipta, canda tawa ringan sesekali memecah keheningan pagi, mencerminkan kelegaan karena tak perlu lagi menempuh perjalanan ke kantor Satpas pusat yang seringkali penuh dan memakan waktu seharian.

Kisah di Balik Antrean

Di sudut tenda, I Made Suardika, seorang sopir taksi online berusia 45 tahun, mengamati layar ponselnya. SIM A miliknya tinggal tiga hari lagi mati. Tanpa SIM yang valid, ia tidak bisa beroperasi, dan itu berarti pendapatan hariannya lenyap. “Saya sebenarnya sudah mau izin ke kantor polisi minggu lalu, tapi antrean online penuh dan saya nggak bisa tinggalin mobil terlalu lama,” katanya sambil mengipasi diri dengan kertas formulir. Layanan SIM Keliling mendadak hadir di tempat yang mudah dijangkau—lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan kepadatan warga dan akses transportasi umum—sehingga masalah Suardika terselesaikan tanpa harus kehilangan jam kerja berharga.

“Dulu saya harus ke Satpas di Jalan Gunung Sanghyang, itu bisa setengah hari, belum ongkos parkir. Sekarang tinggal ke sini, satu jam beres, biayanya sama, dan saya bisa langsung narik lagi. Ini sangat membantu orang kecil seperti saya,” ujar Suardika dengan mata berbinar.

Lebih dari Sekedar Perpanjangan SIM, Ini Akses Keadilan

Layanan SIM Keliling di Bali pada Rabu, 8 Juli 2026, tersebar di tiga titik strategis: Lapangan Puputan Badung (Denpasar), Lapangan Bhuana Patra (Singaraja), dan Terminal Ubung (Denpasar Utara). Masing-masing titik melayani perpanjangan SIM A dan C, sesuai dengan ketentuan bahwa SIM yang masih berlaku (tidak melewati masa tenggang) dan memiliki identitas sesuai domisili Bali dapat diproses langsung. Tapi makna dari mobil keliling ini melampaui efisiensi birokrasi. Ia menjadi simbol hadirnya pelayanan publik yang menjemput, bukan menunggu. Bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota atau memiliki mobilitas terbatas—seperti lansia atau penyandang disabilitas—layanan ini membuka jalan baru untuk tetap taat hukum tanpa harus terbebani jarak dan biaya tambahan.

Ni Luh Putu Ayu yang kini duduk di kursi tunggu sambil mengisi formulir, bercerita bahwa sebelumnya ia gagal memperpanjang SIM karena harus mengurus anaknya yang sakit. “Saya nggak punya motor pribadi, jadi kalau ke Satpas perlu nebeng suami. Suami kerja dari pagi sampai sore. Jadi adanya SIM keliling di tempat ramai seperti ini benar-benar penyelamat,” tuturnya sambil menahan haru. Sederhana tapi menyentuh, kisah Ayu mewakili banyak perempuan di Bali yang tanggung jawab domestiknya kerap kali berbenturan dengan urusan administratif.

Petugas di Balik Layanan, Hati yang Bekerja

Briptu Ketut Ariawan, salah satu petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, membagikan pengalamannya. Dengan seragam lengkap dan senyum ramah, ia melayani warga satu per satu. Menurutnya, mendekatkan layanan ke masyarakat tidak hanya mengurangi antrean di kantor induk, tetapi juga membangun hubungan interpersonal yang lebih hangat antara polisi dan warga.

“Kami ingin warga merasa bahwa kami adalah pelayan, bukan sosok yang menakutkan. Di sini, kami bisa ngobrol santai, dengar keluhan mereka soal jalanan, soal aturan yang kadang membingungkan. Justru dari percakapan kecil itu kami dapat masukan berharga,” ungkapnya.

Ariawan menambahkan bahwa dalam sebulan terakhir, setiap sesi SIM Keliling rata-rata melayani 50–70 pemohon per titik. Waktu pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, dengan biaya resmi sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016: Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 120.000 untuk SIM A (non-elektronik). Syarat yang harus dibawa pun sederhana: KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari klinik atau puskesmas, serta mengisi formulir di tempat. Untuk tes psikologi, beberapa titik menyediakan layanan on-site dengan biaya terjangkau, sehingga warga tidak perlu pergi ke tempat lain.

Harapan yang Berputar di Setiap Roda

Menjelang tengah hari, antrean mulai mengerucut. Ayu dan Suardika keluar dari mobil layanan dengan raut wajah lega, menggenggam SIM baru mereka. Bagi mereka, selembar kartu itu bukan sekadar izin mengemudi; ia adalah tiket untuk terus bekerja, mengantar anak ke sekolah, atau melintasi jalan menuju pasar dan sawah. Di lapangan parkir yang kini kembali lengang, mobil SIM Keliling merapatkan pintu dan bersiap meluncur ke titik berikutnya esok hari. Namun jejak kehadirannya pagi tadi sudah menanamkan sesuatu yang lebih awet: rasa dihargai sebagai warga negara yang tak perlu berjuang sendirian melawan birokrasi.

Kehadiran layanan SIM Keliling di Bali bukan hanya solusi administratif, tetapi juga pengakuan bahwa setiap orang, dari sopir taksi hingga ibu rumah tangga, berhak atas pelayanan publik yang mudah, adil, dan manusiawi. Semoga roda mobil itu terus berputar, menjangkau lebih banyak sudut pulau, dan mengantar lebih banyak senyum lega seperti milik Ayu dan Suardika hari itu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User