Murnita Sempat Ngeles Saat Kepergok Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator
Jakarta - Murnita Triwidyaning kini tengah menghadapi proses persidangan di pengadilan usai melakukan aksi nekat dengan merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (
Jakarta - Murnita Triwidyaning kini tengah menghadapi proses persidangan di pengadilan usai melakukan aksi nekat dengan merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Bangunan yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, itu rata dengan tanah menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Peristiwa pembongkaran secara ilegal ini pun mengundang perhatian publik karena melibatkan aset negara yang seharusnya dikelola dengan sungguh-sungguh.
Menurut laporan yang dihimpun Beritaseputar.com pada Minggu (5/7/2026), kebohongan yang dilakukan oleh Murnita akhirnya terkuak di ruang pengadilan. Jaksa Penuntut Umum secara rinci membeberkan fakta-fakta di balik aksi pembongkaran tersebut ketika membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Dijelaskan bahwa seluruh proses perobohan dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan sebuah ekskavator untuk membongkar struktur bangunan rumah dinas tersebut.
Terkuaknya Aksi Pengelabuan di Depan Saksi
Suara dentuman keras yang berasal dari dinding bangunan yang dihancurkan oleh ekskavator sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menarik perhatian warga sekitar. Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, yang merasa curiga dengan suara bising tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Murnita terungkap telah memberikan sejumlah keterangan tidak sesuai fakta ketika kepergok sedang melakukan pembongkaran bangunan. Tindakan pengelabuan atau yang dikenal sebagai 'ngeles' ini semakin memperburuk posisi hukum terdakwa di mata penegak hukum. Bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan semakin menguatkan dakwaan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja.
"Peristiwa pembongkaran rumah dinas menggunakan ekskavator tersebut telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara yang nilainya tidak sedikit," demikian disampaikan media kami berdasarkan rangkuman dakwaan yang dibacakan jaksa di pengadilan.
Sebagaimana telah dilaporkan Beritaseputar.com sebelumnya, aksi Murnita yang menggunakan ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik DJBC Jatim 1 telah membuat negara menanggung kerugian materil mencapai Rp 537 juta. Angka tersebut mencakup nilai bangunan serta aset yang ikut rusak akibat tindakan sepihak yang tidak bertanggung jawab.
Kini, Murnita harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di depan majelis hakim. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun agar tidak semena-mena dalam mengelola maupun menghancurkan aset pemerintah yang merupakan milik bersama rakyat.
Comments (0)