Menyelami Hukum Wudhu Saat Menyelam dalam Kitab Nihayatuz Zain
Angin pagi di pesisir Banten masih membawa sisa embun ketika seorang pemuda bergegas menuju bibir pantai. Ia sudah memakai perlengkapan selam, tabung oksigen terpasang di punggung. Hari itu adalah har...
Angin pagi di pesisir Banten masih membawa sisa embun ketika seorang pemuda bergegas menuju bibir pantai. Ia sudah memakai perlengkapan selam, tabung oksigen terpasang di punggung. Hari itu adalah hari pertama kursus menyelam yang sudah lama dinantinya. Tepat saat akan melangkah masuk ke air laut yang tenang, sebuah pertanyaan mendadak menyergap benaknya: bagaimana saya bisa wudhu jika seluruh tubuh saya akan terendam?
Pertanyaan itu sederhana namun menggantung di antara kesadaran spiritual dan rutinitas duniawi. Banyak Muslim yang aktif di air — penyelam, perenang, atau sekadar pelancong pantai — mungkin menjumpai dilema serupa. Rukun Islam yang satu ini menuntut kesucian lahiriah sebagai pintu ibadah. Namun di sisi lain, menyelam sendiri melibatkan seluruh tubuh terendam air suci sekaligus. Apakah aktivitas tersebut bisa menggantikan gerakan wudhu yang biasa dilakukan di darat?
Ketika Air Menjadi Sahabat Ibadah
Di ruang sempit berukuran tiga kali empat meter milik sebuah pondok pesantren di pelosok Serang, pertanyaan tadi menemukan jawabannya. Di atas rak kayu lapuk, bersemayam sebuah kitab kuning klasik: Nihayatuz Zain, karya ulama asal Banten, Syekh Nawawi Al-Bantani. Kitab yang menjadi rujukan fikih Syafi‘iyah di Nusantara ini ternyata menyimpan penjelasan rinci tentang wudhu dalam kondisi tak biasa, termasuk saat menyelam atau mandi besar.
Syekh Nawawi mengisahkan bahwa para ulama dahulu sangat memahami realitas umat yang bermukim di wilayah kepulauan. Air bukan sekadar elemen alam, melainkan medium ibadah yang fleksibel. Dalam bab thaharah kitab tersebut, beliau membedah satu per satu rukun wudhu ketika seseorang berada dalam rendaman air, apakah itu sungai, laut, atau kolam. Bukan hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyelami kejiwaan seorang Muslim yang ingin tetap menjaga kedekatannya dengan Allah di tengah aktivitas apa pun.
Rukun Niat yang Sering Terlupakan
Salah satu poin paling menggugah dalam pembahasan Nihayatuz Zain adalah syarat sah niat. Ketika seseorang menyelam ke dalam air, wudhu dianggap sah jika ia dengan sengaja menghadirkan niat saat anggota tubuh pertama tersentuh air. Niat itu harus bersamaan dengan gerakan awal membasuh wajah — rukun pertama dalam tertib wudhu. Bila urutan menyelam tidak dimulai dengan wajah, atau jika niat baru muncul setelah kepala masuk ke air, maka wudhunya tidak memenuhi rukun tertib.
Seorang santri yang akrab disapa Dika, 21 tahun, masih ingat saat kiai-nya menjelaskan hal ini dengan metafora sederhana. "Bayangkan kamu terjun ke laut. Begitu air menyentuh muka, dalam hati langsung niat wudhu. Air itu lalu mengalir ke tangan kanan, tangan kiri, kepala, dan kaki sesuai urutan. Itu wudhu," tutur Dika, menirukan sang kiai sambil tersenyum. Rukun tertib menjadi penentu; menyelam tanpa kesadaran urutan anggota tubuh hanya akan menghasilkan basuhan biasa, bukan wudhu yang sah.
Tidak berhenti di situ, Syekh Nawawi juga menekankan pentingnya pemisahan antara niat wudhu dan mandi wajib. Saat menyelam atau berendam di air suci, seseorang bisa menggabungkan dua niat sekaligus: wudhu dan mandi junub, misalnya. Namun niat tersebut harus dihadirkan sebelum atau bersamaan dengan permulaan basuhan. Jika ada jeda waktu, maka salah satunya tidak sah. Detail ini menjadi bukti betapa cermatnya para ulama mengatur harmoni antara tubuh dan ruh.
Pelajaran dari Sang Guru Banten
Syekh Nawawi Al-Bantani lahir di Tanara, Serang, pada 1813. Beliau menghabiskan lebih dari tiga dekade di Makkah untuk mengajar dan menulis. Meski jauh dari tanah kelahiran, karyanya selalu menyentuh konteks masyarakat Nusantara. Kitab Nihayatuz Zain sendiri adalah syarah — penjelasan — dari kitab Qurratul ‘Ain karya Syekh Zainuddin Al-Malibari. Di tangan Nawawi, teks yang awalnya ringkas itu menjadi kaya contoh, relevan bagi petani, nelayan, dan penyelam laut dangkal di pesisir Jawa.
Ketelitiannya dalam mengurai wudhu saat menyelam bukan sekadar teori. Banten adalah daerah maritim yang kehidupan penduduknya bersinggungan langsung dengan laut. Para nelayan dan pencari mutiara mungkin sudah lama mempraktikkan wudhu sambil menyelam tanpa tahu landasan hukumnya. Kitab ini datang untuk mengukuhkan apa yang telah menjadi praktik turun-temurun, sekaligus meluruskan tata cara yang benar agar ibadah tidak cacat.
Di bagian akhir pembahasan, Syekh Nawawi menyelipkan catatan tentang adab dan kesadaran batin. Air yang menyentuh wajah saat menyelam sejatinya adalah anugerah. Ketika niat mulai diresapkan, seluruh alam bawah laut seakan berubah menjadi ruang sujud. Ikan-ikan yang berlalu lalang, terumbu karang yang diam, semuanya menjadi saksi bahwa hamba-Nya tengah memenuhi panggilan suci, di manapun ia berada.
Kembali ke pemuda penyelam di awal cerita. Setelah mendengar penjelasan dari kitab yang ia baca sekilas malam sebelumnya, ia pun tersenyum. Dengan tenang, ia melangkah ke laut. Tepat saat wajahnya menyentuh permukaan air yang dingin, hatinya berbisik lirih: “Aku niat wudhu karena Allah.” Dan riak ombak pun membasuh anggota tubuhnya satu demi satu, layaknya air yang mengalir dari kran tempat wudhu di masjid. Momen sederhana itu menyadarkannya bahwa syariat Islam tak pernah mempersempit, melainkan melapangkan. Air adalah sahabat ibadah, dan menyelam pun bisa menjadi perjalanan spiritual yang menyentuh kedalaman jiwa.
Baca juga:
Comments (0)