Mataram — Kuasa Hukum MR Bantah Tuduhan Santri Terbakar
Mataram, NTB — Suasana di depan ruang tunggu Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (10/7/2026) siang terasa berbeda. Puluhan wartawan, aktivis perlindungan a
Mataram, NTB — Suasana di depan ruang tunggu Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (10/7/2026) siang terasa berbeda. Puluhan wartawan, aktivis perlindungan anak, serta keluarga korban berkumpul dengan wajah tegang. Mereka menanti pernyataan resmi dari Muhammad Ikhwan, kuasa hukum MR, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hikmah yang kini menyandang status tersangka dalam kasus tragis santri terbakar. Ini adalah pertama kalinya pihak kuasa hukum angkat bicara secara terbuka sejak kasus ini mencuat dan mengguncang publik Nusa Tenggara Barat.
Kronologi Mencekam di Balik Tembok Ponpes
Peristiwa nahas itu terjadi pada pertengahan pekan lalu, saat seorang santri berinisial AF (15) diduga menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram dalam kondisi kritis. Hingga kini, AF masih menjalani perawatan intensif di ruang bakar khusus. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi puluhan santri lain yang menyaksikan kejadian tersebut.
Menurut penuturan salah satu saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, kejadian bermula saat AF dianggap melanggar aturan pondok. Hukuman fisik yang diberikan oleh oknum pengurus pondok diduga di luar batas kewajaran, hingga mengakibatkan insiden fatal. "Kami melihat api, lalu jeritan," ujar saksi singkat dengan raut wajah ketakutan. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Posisi Kuasa Hukum: Bantah Keterlibatan Langsung Klien
Dalam jumpa persnya, Muhammad Ikhwan tampak tenang namun penuh keyakinan. Ia dengan tegas membantah bahwa kliennya, MR (50), terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut. "Penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan tergesa-gesa dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang kuat. Tidak ada perintah, tidak ada tindakan langsung dari beliau," ujar Ikhwan di hadapan awak media.
"Kami memiliki bukti dan saksi yang akan meringankan klien kami. Proses hukum harus berjalan adil dan tidak ada trial by the press. Klien kami adalah seorang pendidik, bukan pelaku kekerasan," tegas Muhammad Ikhwan.
Ikhwan juga menyoroti bahwa MR telah berkoperasi penuh dengan penyidik sejak awal kasus ini mencuat. Pihak ponpes telah menyerahkan rekaman CCTV dan dokumen internal untuk membantu penyelidikan. Namun demikian, Ikhwan mengkritik keras pengabaian alat bukti yang diajukan pihaknya oleh penyidik. "Kami berharap ada transparansi. Klien kami siap diadili, tapi jangan sampai dia dikorbankan hanya demi memuaskan amarah publik," tambahnya.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban yang Menuntut Keadilan
Di sisi lain, keluarga korban melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram mendesak agar proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi. Ayah korban, Sutarno (48), yang hadir di lokasi jumpa pers, mengaku kecewa dan sakit hati dengan pembelaan pihak ponpes. "Anak saya ke sana untuk belajar Al-Quran, bukan untuk dibakar hidup-hidup. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dihukum seberat-beratnya," ucap Sutarno dengan suara lirih yang dipenuhi kemarahan.
"Kami hanya ingin anak kami mendapatkan keadilan. Dia pergi ke ponpes untuk menimba ilmu, bukan untuk disiksa. Ini sudah melampaui batas kemanusiaan," kata Sutarno sambil menangis.
Demonstrasi kecil-kecilan dari kelompok masyarakat sipil dan ormas kepemudaan juga terjadi di depan gedung kejaksaan. Mereka membawa poster bertuliskan 'Tolak Kekerasan di Lembaga Pendidikan' dan 'Usut Tuntas Dalang Santri Terbakar'. Tekanan dari berbagai pihak ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan sosial yang meluas.
Analisis Hukum: Jerat Pasal dan Peluang Pembuktian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MR dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat bisa mencapai 5 tahun penjara. Namun, pengamat hukum pidana dari Universitas Mataram, Dr. Lalu Wirajaya, menilai tantangan pembuktian dalam kasus ini cukup berat.
"Unsur kesengajaan dan identitas pelaku langsung harus dibuktikan secara cermat di pengadilan. Jika pimpinan ponpes hanya bertanggung jawab secara struktural tanpa terlibat langsung, dakwaan bisa sangat lemah. Teori 'pertanggungjawaban komando' tidak sesederhana dalam kasus-kasus seperti ini," jelas Dr. Wirajaya.
Sementara itu, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MR sebagai tersangka. "Kami bekerja profesional dan tidak ada intervensi. Alat bukti yang kami miliki termasuk keterangan saksi dan hasil visum et repertum yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan yang bersangkutan," tegas Kapolresta. Fauzi juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi lain dari lingkungan pondok.
Jejak Rekam Pondok Pesantren Al-Hikmah
Ponpes Al-Hikmah bukanlah nama yang asing di Kota Mataram. Berdiri sejak tahun 2005, pondok ini telah meluluskan ribuan santri yang tersebar di berbagai daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul laporan-laporan dari mantan santri tentang pola pendidikan keras yang diterapkan, termasuk hukuman fisik yang dinilai tidak manusiawi. Ironi yang menyakitkan: lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral, justru menjelma menjadi tempat yang menakutkan bagi sebagian anak didiknya.
Tim investigasi dari Kementerian Agama NTB bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh. Rekomendasi penutupan sementara ponpes pun mulai bergulir di ruang publik. "Kami akan mengevaluasi standar keamanan dan manajemen pondok. Jika ditemukan pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan ponpes ini diambil alih sementara oleh pemerintah," ujar Kepala Kantor Kemenag NTB.
Kasus ini menjadi bagian dari tren kekerasan yang meresahkan di institusi pendidikan berasrama di Indonesia. Data Komnas Perlindungan Anak mencatat terdapat peningkatan 15% laporan kekerasan di pondok pesantren sepanjang tahun 2025. Angka ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan agama harus menjadi prioritas bersama.
[SOCIAL_TWEET]: Kuasa hukum pimpinan ponpes bantah tuduhan dalam kasus santri terbakar di Mataram. "Klien kami tidak pernah melakukan kekerasan," tegasnya. Proses hukum terus bergulir. #SantriTerbakar #Mataram #KeadilanUntukAF[SOCIAL_TG]: 🚨 Breaking News! Kuasa hukum pimpinan ponpes di Mataram akhirnya buka suara soal kasus santri terbakar. Simak fakta-faktanya di sini!
Comments (0)