Mahasiswa FEB USU Diduga Lecehkan 58 Korban, Modus Check-in Terbongkar

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) terus mengungkap fakta me

Jul 12, 2026 - 19:07
0 0
Mahasiswa FEB USU Diduga Lecehkan 58 Korban, Modus Check-in Terbongkar

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) terus mengungkap fakta mencengangkan. Hingga Rabu (12/2/2025), jumlah korban yang melapor dan teridentifikasi mencapai 58 orang, menjadikannya salah satu skandal kekerasan seksual terbesar di lingkungan kampus Sumatera Utara. Pelaku diduga menggunakan modus operandi yang terstruktur: memanfaatkan fitur check-in lokasi di media sosial untuk memantau keberadaan korban, lalu memaksa mereka melakukan Video Call Sex (VCS) di bawah ancaman penyebaran data pribadi.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kronologi terbongkarnya kasus ini dimulai pada akhir Januari 2025, saat seorang mahasiswi angkatan 2022 melapor ke Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (ULT PPKS) USU. Korban mengaku telah menjadi sasaran pelecehan daring oleh seorang rekan satu fakultas yang dikenal cukup aktif di organisasi kemahasiswaan. Pelaku, sebut saja inisial RA (21), diduga mulai mendekati korban melalui pesan langsung Instagram, menawarkan bantuan akademik, lalu perlahan mengarahkan percakapan ke ranah seksual.

“Awalnya dia baik, sering bantu tugas. Tapi lama-lama dia minta video call malam-malam. Saya tolak, dia ancam akan sebar foto-foto saya yang dia dapat dari medsos saya,” ujar korban pertama yang memilih tetap anonim.

Modus Check-In dan Jaringan Korban yang Meluas

Setelah laporan pertama masuk, ULT PPKS berkoordinasi dengan BEM FEB USU untuk membuka posko pengaduan. Dalam waktu kurang dari dua minggu, 12 korban tambahan maju. Mereka semua mengaku mengalami pola pelecehan yang seragam: pelaku meminta korban untuk melakukan check-in di lokasi tertentu, biasanya kafe atau ruang baca kampus, untuk “memastikan” korban benar-benar sendirian. Setelah check-in dikirimkan, pelaku memulai sesi VCS dengan rekaman video yang diam-diam disimpan.

Tim investigasi internal kampus menemukan bahwa pelaku menyimpan ribuan file rekaman di drive pribadi. Data sementara menunjukkan korban tersebar di lima fakultas berbeda, meskipun mayoritas berasal dari FEB USU sendiri. Rentang waktu pelecehan diperkirakan berlangsung sejak pertengahan 2023 hingga akhir 2024. Beberapa korban menyebut pelaku mengancam akan mengirimkan tangkapan layar percakapan dan rekaman video ke grup WhatsApp angkatan jika korban menolak melanjutkan VCS.

Respons Pihak Kampus dan Langkah Hukum

Rektor USU, melalui juru bicara, menyatakan bahwa pihak kampus telah membentuk tim khusus gabungan dari ULT PPKS, Satgas PPKS, dan Satpam Kampus untuk mendalami kasus ini. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. USU berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual. Saat ini terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan dicegah sementara dari aktivitas akademik serta organisasi,” kata Humas USU dalam siaran pers tertulis.

Di sisi lain, sebanyak 35 korban telah sepakat memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk menempuh jalur pidana. LBH Medan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya pasal tentang pelecehan seksual nonfisik dan eksploitasi seksual secara elektronik. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar jika seluruh unsur terbukti.

    Poin-poin penting dari kasus ini:
  • Korban teridentifikasi sebanyak 58 orang, tersebar di lima fakultas USU
  • Pelaku adalah mahasiswa aktif FEB USU inisial RA (21)
  • Modus: permintaan check-in lokasi, dilanjutkan VCS di bawah ancaman
  • Ribuan file rekaman VCS ditemukan di akun pribadi pelaku
  • Korban melapor ke ULT PPKS dan LBH Medan untuk penanganan hukum
  • Pelaku saat ini dicegah sementara dari aktivitas kampus

Dampak Psikologis dan Himbauan bagi Korban Lain

Psikolog ULT PPKS USU, Dr. Maya Siregar, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban mengalami gejala trauma tingkat sedang hingga berat, termasuk kecemasan berlebih, insomnia, dan ketakutan mengakses media sosial. “Korban VCS sering merasa malu dan cenderung menyalahkan diri sendiri. Padahal ini kejahatan murni pelaku. Kami imbau siapa pun yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor, identitas pasti kami lindungi,” tegasnya.

BEM FEB USU juga mendirikan layanan konseling sebaya dan memperketat aturan penggunaan media sosial dalam grup-grup resmi mahasiswa. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut turut memantau perkembangan karena beberapa korban awalnya adalah mahasiswi di bawah umur saat kejadian pertama kali berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, pelaku belum memberikan pernyataan terbuka. Pihak keluarga pelaku dikabarkan telah menyewa pengacara untuk menghadapi proses hukum yang akan berlangsung. Kasus ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan tinggi yang masih bergulat dengan budaya kekerasan seksual terselubung, sekaligus memperlihatkan urgensi penguatan regulasi dan edukasi digital mahasiswa.

[SOCIAL_TWEET]: Daftar korban pelecehan mahasiswa FEB USU kini menembus 58 orang. Modusnya: minta korban check-in lokasi dulu, lalu paksa VCS. Pelaku simpan ribuan rekaman. Kampus cegah semua aktivitasnya, LBH Medan siapkan jerat UU TPKS. #StopKekerasanSeksual #USU #SaveCampus[SOCIAL_TG]: 🚨 58 korban, 1 pelaku, modus check-in & VCS. Mahasiswa FEB USU ini simpan ribuan rekaman. Kampus bertindak, LBH siap hukum. Hati-hati jika ada yang minta kirim check-in!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User