Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Ma'ruf Cahyono Diperiksa Intensif KPK soal Penerimaan Uang Selama Jabat Sekjen MPR

Beritaseputar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cah

Jul 06, 2026 - 13:44
0 0
Ma'ruf Cahyono Diperiksa Intensif KPK soal Penerimaan Uang Selama Jabat Sekjen MPR

Beritaseputar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono. Pada Jumat (26/6/2026), tim penyidik menggelar pemeriksaan maraton terhadap tersangka tersebut, mengklarifikasi sejumlah penerimaan uang yang diduga diterima selama masa jabatannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers yang dikutip Beritaseputar.com, menyatakan bahwa fokus pemeriksaan kali ini adalah penghasilan resmi serta aliran dana tambahan yang masuk ke rekening pribadi Ma'ruf Cahyono. "Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," ujar Budi.

Gratifikasi Selama Pimpin Kesekjenan MPR

Ma'ruf Cahyono yang dikenal sebagai pejabat senior di lingkungan MPR ini diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang, barang, hingga fasilitas yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya. KPK sebelumnya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti awal yang cukup.

Dari penelusuran sementara, sejumlah penerimaan uang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR, serta pemberian dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap lembaga tinggi negara tersebut. Meski penyidik belum merilis secara detail nominal yang diterima, langkah klarifikasi pendapatan resmi ini menjadi pintu masuk untuk membandingkan dengan aset dan harta kekayaan yang dimiliki tersangka.

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam itu tidak diakhiri dengan penahanan. Ma'ruf Cahyono masih diperbolehkan pulang, meski statusnya sudah tersangka. Keputusan untuk tidak menahan ini menurut sumber di lingkungan penyidik didasarkan pada pertimbangan kooperatifnya selama proses hukum.

Hingga saat ini, KPK masih melanjutkan pendalaman terhadap saksi-saksi lain dan melakukan penelusuran aset-aset yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses ini, sebagai bagian dari transparansi pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User