Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa ke Polda Sulsel Atas Dugaan Manipulasi Sidang
Makassar — Upaya pembalasan dendam pribadi atau murni penegakan hukum? Pertanyaan itu menggantung setelah Muhammad Khaerul Aco resmi melaporkan mantan istr
Makassar — Upaya pembalasan dendam pribadi atau murni penegakan hukum? Pertanyaan itu menggantung setelah Muhammad Khaerul Aco resmi melaporkan mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Jumat malam (10/7/2026). Laporan tersebut menyorot dugaan rekayasa dan manipulasi dalam proses perceraian mereka yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Agama.
Kronologi: Perceraian yang Tak Pernah Usai
Muhammad Khaerul Aco dan Husniah Talenrang resmi bercerai pada awal 2024. Namun, keduanya terus terlibat ketegangan menyangkut hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Khaerul mengklaim menemukan bukti baru yang menunjukkan adanya intervensi tidak sah dalam proses persidangan.
Dalam laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Khaerul melampirkan sejumlah dokumen yang diduga sebagai bukti kuat. Sumber di kepolisian menyebutkan bahwa laporan ini bernomor register LP/B/XXVII/2026/SPKT/Polda Sulsel dan akan segera ditelaah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Modus Manipulasi yang Dituduhkan
Kuasa hukum Khaerul, Andi Faisal Baso, mengungkapkan bahwa kliennya menduga ada dua bentuk manipulasi utama. Pertama, penggunaan keterangan saksi palsu yang dihadirkan oleh pihak Husniah Talenrang pada tahap pembuktian. Kedua, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memengaruhi panitera pengadilan agar mencatatkan kesaksian yang tidak sesuai fakta persidangan.
“Kami memiliki rekaman komunikasi antara seseorang yang mengaku sebagai suruhan pihak Bupati dengan salah satu saksi kunci. Percakapan itu menunjukkan adanya arahan untuk memberikan kesaksian berbeda dari versi sebenarnya,” ujar Andi Faisal saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Selain itu, Khaerul juga mengeklaim bahwa harta bersama yang seharusnya dibagi sesuai putusan pengadilan justru dialihkan oleh mantan istrinya ke pihak ketiga menjelang putusan cerai. Ia menuduh Husniah menggunakan pengaruhnya sebagai kepala daerah untuk menghilangkan jejak aset tersebut.
Respons Polisi dan Dasar Hukum
Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Dedy Darmawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan mempelajari alat bukti sebelum memutuskan pemanggilan saksi. “Kami akan memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Semua pihak akan dimintai keterangan, termasuk terlapor jika diperlukan,” katanya.
Laporan ini disusun dengan mengacu pada Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di pengadilan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh hingga delapan tahun penjara. Tim penyidik juga membuka peluang menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila ditemukan penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan perdata pribadi.
Politik dan Gender Menyeruak
Kasus ini seketika menjadi perbincangan hangat di Gowa. Sejumlah aktivis perempuan menilai laporan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap pemimpin daerah perempuan. Sementara itu, kubu Khaerul menolak anggapan tersebut dan menegaskan bahwa laporan ini murni persoalan hukum, bukan balas dendam personal.
Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Lukman, menilai bahwa laporan ini bisa menjadi bumerang bagi kedua belah pihak. “Jika tuduhan terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi partai pengusung Bupati pada Pilkada mendatang. Namun jika tidak terbukti, Khaerul bisa dijerat balik dengan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Posisi Bupati Gowa dan Tim Hukumnya
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Husniah Talenrang belum memberikan keterangan resmi. Juru bicara pribadinya, Rina Anggraeni, meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum. “Ibu Bupati sangat kooperatif dan siap mengikuti prosedur yang berlaku. Kami yakin laporan ini tidak berdasar dan akan terbukti tidak benar setelah penyelidikan,” ungkap Rina melalui pesan singkat.
Tim humas Pemerintah Kabupaten Gowa juga menambahkan bahwa aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh laporan ini. Mereka menegaskan bahwa Husniah Talenrang akan fokus pada tugas-tugas pelayanan publik sambil mengikuti proses hukum dengan itikad baik.
Menanti Babak Baru
Polda Sulsel dijadwalkan akan menggelar gelar perkara awal pada pekan ketiga Juli 2026. Sementara itu, publik Gowa dan Sulawesi Selatan menantikan apakah laporan ini akan menjadi pintu masuk terungkapnya praktik manipulasi pengadilan yang melibatkan pejabat publik, atau justru menjadi alat kampanye hitam yang gagal total. Yang jelas, kasus ini menambah catatan kelam dinamika hubungan personal kepala daerah yang berimbas ke ranah hukum.
Dengan pertarungan hukum yang baru dimulai, satu hal pasti: nama Bupati Gowa akan terus dikaitkan dengan skandal perceraian yang kini bermetamorfosis menjadi drama pidana.
[SOCIAL_TWEET]: Mantan suami Bupati Gowa resmi laporkan dugaan manipulasi sidang perceraian ke Polda Sulsel. Laporan sebut ada saksi palsu dan pemalsuan dokumen. Proses hukum dimulai. #BupatiGowa #HukumIndonesia #Sulsel [SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Bupati Gowa dilaporkan mantan suami ke polisi atas dugaan manipulasi sidang cerai. Kuasa hukum: ada rekaman instruksi saksi palsu. Polda Sulsel buka penyelidikan.
Comments (0)