Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Setiap Hari Kerja

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kembali aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan pro

Jul 12, 2026 - 12:25
0 0
Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Setiap Hari Kerja

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kembali aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan protokol, berlaku setiap hari kerja mulai Selasa, 6 Agustus 2024. Kebijakan ini menandai babak baru dalam manajemen lalu lintas ibu kota, di mana sistem ganjil genap tidak lagi hanya berlaku pada jam-jam tertentu atau hari tertentu, melainkan sepanjang hari kerja — kecuali pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah sebagai tanggal merah.

Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang mencatat lonjakan volume kendaraan pasca-pandemi dan kebutuhan mendesak untuk menekan kemacetan parah yang kembali menghantui ibu kota. 'Kami melihat bahwa pembatasan kendaraan hanya pada jam sibuk pagi dan sore tidak lagi cukup. Volume lalu lintas sudah merata sepanjang hari, sehingga ganjil genap harus diterapkan dari pagi hingga malam di setiap hari kerja,' ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dalam keterangan resmi yang dirilis hari Selasa.

Data TomTom Traffic Index menempatkan Jakarta di peringkat 10 besar kota termacet dunia dengan rata-rata waktu tempuh tambahan 53% dibandingkan kondisi lalu lintas normal. Angka ini menjadi landasan kuat bagi Dishub untuk memperluas cakupan ganjil genap. 'Kami tidak bisa lagi membiarkan kemacetan menggerus produktivitas warga. Setiap hari, 3,5 juta kendaraan pribadi memadati jalan Jakarta, dan mayoritas hanya berisi satu orang,' tegas Syafrin.

Ruas Jalan Terdampak dan Jam Operasional

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini berlaku di 26 ruas jalan utama yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Beberapa di antaranya meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sisingamangaraja. Daftar lengkap dapat diakses melalui aplikasi resmi Dishub atau situs jakarta.go.id.

Jam operasional ganjil genap berlangsung dalam dua sesi: pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 – 21.00 WIB. Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, kendaraan dengan plat nomor terakhir angka genap (0, 2, 4, 6, 8) diizinkan melintas di ruas ganjil genap pada kedua sesi, sementara kendaraan plat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) tidak boleh melewati kawasan tersebut. Pola ini bergantian sesuai tanggal.

Pengecualian dan Sanksi Pelanggaran

Meskipun berlaku ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan, antara lain mobil dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan transportasi umum (bus kota dan taksi resmi), kendaraan listrik berbasis baterai, serta kendaraan pengangkut disabilitas. Kendaraan operasional logistik penting juga dikecualikan setelah melalui verifikasi.

Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tilang manual maupun elektronik (ETLE) dikenakan dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. 'Kami meningkatkan jumlah kamera pengawas di titik rawan pelanggaran. Data menunjukkan, pada pekan pertama penerapan aturan baru ini, sudah ada ribuan pelanggar yang tertangkap,' tambah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

Dampak dan Respons Masyarakat

Penerapan ganjil genap setiap hari kerja memicu beragam reaksi. Sebagian warga mengapresiasi langkah ini karena dianggap mengurangi waktu tempuh perjalanan. 'Saya naik motor, tapi saya lihat jalan lebih lancar sejak aturan ini diperketat. Memang agak ribet, tapi setidaknya tidak habis waktu di jalan,' ungkap Rudi, karyawan swasta di Sudirman.

Di sisi lain, keluhan muncul dari pengguna mobil pribadi yang merasa kesulitan mengatur jadwal. Komunitas pengendara daring ramai memperbincangkan strategi 'berbagi kendaraan' atau memilih waktu berangkat lebih awal. Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, menilai kebijakan ini memang perlu, namun harus diimbangi dengan peningkatan kualitas transportasi publik. 'Ganjil genap hanya solusi jangka pendek. Pemerintah harus memastikan moda transportasi massal mampu menampung perpindahan pengguna mobil pribadi, kalau tidak, kemacetan akan bergeser ke jalan arteri alternatif,' katanya.

Integrasi dengan Transportasi Publik

Sebagai antisipasi, TransJakarta menambah armada pada rute-rute yang terdampak ganjil genap, seperti koridor 1 (Blok M–Kota) dan koridor 9 (Pinang Ranti–Pluit). PT MRT Jakarta juga memperpanjang jam operasional hingga pukul 23.00 WIB di hari kerja. Langkah ini diharapkan dapat menyerap pengguna mobil pribadi yang beralih moda. Namun, antrean di stasiun MRT pada jam puncak masih menjadi tantangan, terutama di Stasiun Dukuh Atas dan Bundaran HI.

Evaluasi berkala akan dilakukan setiap tiga bulan. Dishub juga membuka kanal pengaduan dan masukan masyarakat melalui aplikasi JAKI. Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT yang kini terintegrasi dengan rute-rute baru. Tujuan utamanya adalah menekan emisi gas buang dan mengurangi kemacetan yang diperkirakan merugikan ekonomi hingga Rp100 triliun per tahun secara nasional, menurut data Bappenas.

[SOCIAL_TWEET]: 🚗 Mulai hari ini, ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari kerja! Akhir pekan bebas. Cek rute dan jadwal lengkapnya di sini. #GanjilGenap #Jakarta #LaluLintas [SOCIAL_TG]: 🚘 Ganjil genap Jakarta menyala! Setiap hari kerja, 06.00–10.00 & 16.00–21.00. Sabtu-Minggu bebas. Selengkapnya👇

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User