Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gencarkan Sosialisasi Stop Destructive Fishing

Sukoharjo, Jawa Tengah — Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi meluncurkan kampanye Stop Destructive Fishing yang menyasar para pembudidaya dan nela

Jul 12, 2026 - 12:21
0 1
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gencarkan Sosialisasi Stop Destructive Fishing

Sukoharjo, Jawa Tengah — Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi meluncurkan kampanye Stop Destructive Fishing yang menyasar para pembudidaya dan nelayan perairan darat di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai respons atas meningkatnya praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem di kawasan perairan umum, seperti penggunaan alat setrum, racun, dan jaring berukuran sangat kecil yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan air tawar.

Hadir dalam acara yang digelar di Pendopo Graha Satya Praja tersebut, jajaran Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo, perwakilan Balai Pengelolaan Sumber Daya Perairan, tokoh masyarakat, serta puluhan perwakilan kelompok pembudidaya ikan dari 12 kecamatan. Dalam sambutannya, Etik Suryani menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan secara destruktif tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap ketahanan pangan lokal dan keseimbangan ekosistem perairan darat.

Latar Belakang: Ancaman di Perairan Darat Sukoharjo

Sukoharjo dikenal memiliki jaringan perairan darat yang cukup luas. Sungai Bengawan Solo yang melintasi wilayah ini menjadi nadi kehidupan bagi masyarakat pesisir sungai. Selain itu, terdapat sejumlah waduk dan embung vital seperti Waduk Mulur di Kecamatan Bendosari serta embung-embung irigasi yang tersebar di Kecamatan Polokarto dan Mojolaban. Perairan-perairan ini menjadi tumpuan mata pencaharian bagi ratusan keluarga nelayan air tawar dan pembudidaya ikan.

Namun demikian, Dinas Perikanan mencatat adanya tren mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2022–2025), tercatat 37 kasus penggunaan alat setrum listrik di perairan umum dan 14 temuan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Praktik ini mengakibatkan penurunan populasi ikan asli Sungai Bengawan Solo hingga 30 persen, termasuk jenis-jenis seperti ikan tawes, nila liar, dan wader yang menjadi andalan tangkapan nelayan setempat.

"Destructive fishing di perairan darat sering kali luput dari perhatian. Padahal dampaknya sangat nyata. Bukan hanya ikan dewasa yang mati, tetapi telur, larva, dan plankton sebagai dasar rantai makanan juga ikut hancur. Ekosistem butuh waktu bertahun-tahun untuk pulih, dan ini menjadi kerugian besar bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai dan waduk," tegas Etik Suryani.

Kronologi dan Rangkaian Kegiatan Sosialisasi

Kampanye Stop Destructive Fishing ini bukan sekadar seremoni satu hari. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah merancang serangkaian kegiatan terstruktur yang akan berlangsung sepanjang tahun 2025 dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Fase 1 – Sosialisasi Regulasi (Maret–April 2025): Dinas Perikanan bersama Satpol PP melakukan penyuluhan di 12 kecamatan mengenai Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan dan larangan penggunaan alat tangkap ilegal.
  2. Fase 2 – Pelatihan Alat Tangkap Ramah Lingkungan (Mei–Juli 2025): Pemerintah menggandeng akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk memberikan pelatihan pembuatan dan penggunaan alat tangkap selektif seperti bubu modifikasi dan jaring dengan mata jaring yang disesuaikan.
  3. Fase 3 – Operasi Pengawasan Bersama (Agustus–Oktober 2025): Tim gabungan dari Dinas Perikanan, Satpol PP, Polres Sukoharjo, serta kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) akan melakukan patroli rutin di titik rawan destructive fishing.
  4. Fase 4 – Evaluasi dan Pemberdayaan Ekonomi Alternatif (November–Desember 2025): Pelaku destructive fishing yang bersedia beralih akan diberikan akses permodalan dan pelatihan budidaya ikan sistem keramba jaring apung serta bioflok.

Data dan Dampak Nyata di Lapangan

Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Sukoharjo, praktik destructive fishing di perairan darat wilayah ini menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Berikut perbandingan data sebelum dan sesudah maraknya destructive fishing:

Indikator2020–20212023–2024Perubahan
Hasil tangkapan nelayan Bengawan Solo (ton/tahun)42,5 ton28,1 tonTurun 33,9%
Jumlah spesies ikan asli teridentifikasi24 spesies17 spesiesHilang 7 spesies
Kasus destructive fishing terlaporkan8 kasus27 kasusNaik 237,5%
Pendapatan rata-rata nelayan per bulanRp2,1 jutaRp1,4 jutaTurun 33%

Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan praktik destructive fishing berkorelasi langsung dengan penurunan hasil tangkapan dan pendapatan nelayan. Hal ini menciptakan lingkaran setan: semakin sulit mendapatkan ikan, semakin besar godaan menggunakan cara instan yang merusak.

Regulasi dan Sanksi Tegas

Etik Suryani menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu menindak tegas pelaku destructive fishing. Dasar hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pasal yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Di tingkat daerah, Pemkab Sukoharjo juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP dan Dinas Perikanan untuk melakukan penertiban langsung serta menyita alat tangkap ilegal.

Respon Masyarakat dan Harapan ke Depan

Sukimin (52), perwakilan Kelompok Nelayan Bengawan Solo dari Kecamatan Grogol, menyambut positif inisiatif Bupati. "Kami sudah lama resah dengan makin banyaknya orang yang pakai setrum. Sekali nyetrum, ikan kecil-kecil pada mati. Sekarang tangkapan kami tinggal separuhnya dibanding lima tahun lalu. Semoga dengan sosialisasi ini ada perubahan nyata," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Sukoharjo, Ir. Widodo Prasetyo, MM, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan program bantuan alat tangkap ramah lingkungan senilai total Rp850 juta untuk 200 kelompok nelayan di seluruh Sukoharjo. Program ini mencakup pemberian jaring selektif, bubu lipat, dan peralatan budidaya ikan air tawar.

Ke depan, Etik Suryani berharap Sukoharjo dapat menjadi percontohan kabupaten berbasis perikanan darat berkelanjutan di Jawa Tengah. "Kita tidak hanya ingin menghentikan destructive fishing, tetapi juga membangun kesadaran ekologis jangka panjang. Sungai dan waduk adalah warisan untuk anak cucu kita," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User