Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Paksa Putrinya Minum Obat Aborsi
Bojonegoro - Seorang ibu rumah tangga berinisial E (45) ditangkap aparat kepolisian setelah memaksa anak kandungnya, IAN (18), yang tengah hamil lima bulan untuk menggugurkan kandungan. Peristiwa mem
Bojonegoro - Seorang ibu rumah tangga berinisial E (45) ditangkap aparat kepolisian setelah memaksa anak kandungnya, IAN (18), yang tengah hamil lima bulan untuk menggugurkan kandungan. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dan langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut tekanan psikologis yang dilakukan oleh orang terdekat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaseputar.com, korban diminta meminum obat keras oleh ibunya sendiri dengan tujuan agar janin yang dikandungnya keluar secara paksa. Aksi nekat itu dilatarbelakangi rasa malu yang membuncah karena kehamilan IAN terjadi di luar ikatan pernikahan yang sah.
Penangkapan terhadap E bermula dari laporan keluarga yang curiga dengan perubahan kondisi korban. IAN yang semula sehat tiba-tiba mengalami pendarahan hebat setelah mengonsumsi obat yang diberikan sang ibu. Tim medis yang menanganinya pun segera meneruskan temuan tersebut ke kepolisian karena adanya indikasi kuat upaya pengguguran kandungan secara ilegal. Polres Bojonegoro langsung bergerak cepat dengan mengamankan E di kediamannya dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa obat keras yang diduga digunakan untuk memaksa janin keluar. Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat efek samping obat yang nyaris merenggut nyawanya.
Motif Malu dan Tekanan Keluarga
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026), Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan bahwa tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak ingin aib keluarga tersebar luas. Menurutnya, beban sosial yang dihadapi seorang ibu di lingkungan pedesaan yang masih memegang teguh norma adat sering kali menjadi pemicu tindakan irasional. Kehamilan di luar nikah dianggap sebagai noda besar yang harus ditutupi dengan cara apa pun, meski harus mengorbankan keselamatan sang anak dan janin yang dikandungnya.
"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya. Ia sengaja membeli obat keras tanpa resep dokter dan memaksa korban meminumnya dengan ancaman akan diusir dari rumah," ujar Afrian didampingi Kasat Reskrim.
Pengakuan sementara dari tersangka menunjukkan bahwa E sudah merencanakan aksinya selama beberapa minggu. Ia membeli obat-obatan tersebut dari seorang kenalannya di luar kota agar tidak mudah terlacak. Tekanan mental yang dialami korban pun semakin berat karena harus berhadapan dengan ancaman dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya. Kini, IAN tidak hanya harus memulihkan kondisi fisiknya, tetapi juga menerima kenyataan pahit bahwa ibu kandungnya tega mengancam keselamatan dirinya dan sang janin demi menutupi rasa malu.
Ancaman Hukuman dan Pelajaran bagi Masyarakat
Polisi menjerat E dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan terkait larangan aborsi ilegal. Ancaman hukuman maksimal yang bisa menjerat tersangka mencapai 10 tahun penjara, mengingat aksinya dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan korban mengalami pendarahan serius yang berpotensi menghilangkan nyawa. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu menyediakan obat-obatan terlarang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan kontrol sosial tinggi, bahwa menyelesaikan masalah kehamilan di luar nikah dengan cara kekerasan dan paksaan justru akan melahirkan masalah hukum yang lebih rumit. Alih-alih menutupi aib keluarga, tindakan ilegal seperti memaksa aborsi justru semakin menghancurkan masa depan anak dan menjerat pelaku ke dalam jeruji besi. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Comments (0)