Mahkamah Agung AS Gagalkan Trump Ubah Kewarganegaraan Otomatis
Jakarta - Upaya Donald Trump menata ulang prinsip kewarganegaraan sejak detik pertama masa jabatan keduanya akhirnya kandas di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Selasa (30/06),
Jakarta - Upaya Donald Trump menata ulang prinsip kewarganegaraan sejak detik pertama masa jabatan keduanya akhirnya kandas di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Selasa (30/06), secara tegas menolak penafsiran baru pemerintah terhadap Amandemen ke-14, yang sejak 1868 menjamin siapa pun yang lahir di tanah AS berhak menjadi warga negara.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritaseputar.com, putusan ini menjadi pukulan bagi Trump yang sejak awal menjadikan isu imigrasi dan “kewarganegaraan berdasarkan kelahiran” sebagai salah satu sandaran kampanyenya. Lewat perintah eksekutif yang diterbitkan di hari-hari pertama pemerintahannya, Trump berupaya membatasi klausul “tunduk pada yurisdiksi” dalam Amandemen ke-14, dengan argumen bahwa anak-anak dari imigran tanpa dokumen atau yang berstatus sementara tidak termasuk dalam cakupan jaminan itu. Namun, Mahkamah Agung menilai penafsiran pemerintah tidak memiliki pijakan konstitusional yang kokoh.
Sejumlah hakim menekankan bahwa teks Amandemen ke-14 sudah begitu jelas: “Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara.” Menurut pengadilan, kewenangan untuk menafsirkan klausul itu tidak bisa semata-mata diubah lewat perintah eksekutif, melainkan harus melalui amandemen konstitusi atau putusan pengadilan yang mapan.
“Ini adalah salah satu pernyataan paling jelas tentang siapa kita sebagai sebuah bangsa. Siapa pun orang tua Anda, jika Anda lahir di sini, Anda berhak menjadi bagian dari negara ini,” ujar American Civil Liberties Union (ACLU) dalam pernyataan yang dirilis pasca putusan.
Keputusan Mahkamah Agung ini mengakhiri rangkaian gugatan yang sejak awal diajukan oleh koalisi organisasi hak sipil, negara bagian, dan pemerintah kota yang menilai langkah Trump melampaui batas konstitusi. Sebelumnya, beberapa pengadilan federal yang lebih rendah juga telah mengeluarkan putusan serupa, sehingga banding pemerintah langsung ke MA menjadi upaya terakhir.
Dampak putusan ini langsung terasa di tengah masyarakat imigran. Jutaan anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara tetap secara otomatis memperoleh kewarganegaraan, status yang menentukan akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan legal di kemudian hari.
Di sisi lain, Trump dan para pendukungnya masih menyuarakan kekecewaan. Mereka menilai prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sudah tidak relevan dan mendorong imigrasi ilegal. Namun, putusan MA kali ini menegaskan bahwa untuk mengubah fondasi hukum setua itu, jalur yang tersedia bukanlah perintah eksekutif, melainkan proses legislatif atau amandemen yang jauh lebih rumit—yang kemungkinan besar tidak akan menemui mayoritas yang dibutuhkan di Kongres dalam waktu dekat.
Comments (0)