Mahfud MD: Polri Serahkan Kasus Febrie ke Kejagung, Tersangka Bisa Gugur

JAKARTA—Sebuah pernyataan kritis kembali muncul dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Kali ini, ia menyoroti langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang melimpahkan...

Jul 13, 2026 - 17:38
0 0

JAKARTA—Sebuah pernyataan kritis kembali muncul dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Kali ini, ia menyoroti langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Mahfud menilai, pengalihan tersebut berpotensi menggugurkan status tersangka yang sudah disandang Febrie.

Menurutnya, keputusan menyerahkan kelanjutan penyidikan ke institusi lain tanpa dasar hukum yang kuat sama artinya dengan membuka celah bagi proses hukum yang tidak sempurna. “Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut keabsahan seluruh rangkaian penyidikan,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi hukum, Kamis pekan lalu.

Alasan Kritis Mahfud MD

Mahfud yang juga pakar hukum tata negara itu menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut prinsip diferensiasi fungsional. Artinya, setiap lembaga memiliki kewenangan penyidikan yang diatur undang-undang. Ketika suatu perkara sudah mulai disidik oleh satu institusi, maka institusi itulah yang bertanggung jawab penuh hingga berkas dinyatakan lengkap. Pengalihan di tengah jalan, apalagi tanpa alasan yang sah, dapat membuat seluruh produk penyidikan—termasuk penetapan tersangka—kehilangan pijakan hukumnya.

“Status tersangka itu lahir dari serangkaian tindakan penyidikan yang sah. Kalau di tengah jalan lembaga penyidiknya berubah, bisa dipertanyakan apakah penetapan tersangka sebelumnya masih sah,” tegas Mahfud. Ia menambahkan, langkah tersebut sangat riskan dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menggugat proses hukum di pengadilan.

Kronologi Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri sekitar awal tahun ini. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi saat menjabat Jampidsus, khususnya dalam penanganan beberapa perkara besar yang diduga bermuatan pesanan. Meskipun Polri telah mengantongi sejumlah alat bukti, proses penyidikan tak kunjung tuntas.

Beberapa waktu lalu, Kortas Tipikor Polri mengeluarkan surat pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung. Alasan yang dikemukakan adalah demi sinergi antarlembaga dan efisiensi penanganan. Namun, sejumlah kalangan mencium adanya potensi intervensi atau upaya untuk memperlambat kasus tersebut.

Implikasi Hukum yang Mengancam

Secara hukum, pengalihan penyidikan tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Pasal 1 angka 2 KUHAP menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Tidak ada klausul yang mengizinkan limpahan penyidikan ke lembaga lain di tengah proses.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Teguh Prasetyo, melalui wawancara terpisah menyebut bahwa jika tidak ada regulasi yang mendasari, maka status tersangka yang dihasilkan dari penyidikan awal bisa batal demi hukum. “Surat perintah penyidikan dan surat perintah dimulainya penyidikan itu spesifik pada satu kepolisian atau satu kejaksaan. Kalau dilimpahkan, bisa dianggap penyidikan baru, dan yang lama bisa dianggap tidak terjadi,” ujarnya.

Hal ini membuka kemungkinan Febrie mengajukan praperadilan dan memenangkannya. Jika demikian, bukan hanya status tersangkanya yang gugur, tetapi seluruh konstruksi perkara bisa runtuh.

Respons Polri dan Kejaksaan Agung

Hingga berita ini ditulis, Kortas Tipikor Polri belum memberikan keterangan resmi tentang alasan detail pengalihan tersebut. Sumber internal menyebutkan bahwa pengalihan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung sendiri belum memproses berkas yang dialihkan karena menunggu petunjuk lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, enggan berkomentar banyak. “Kami akan mempelajari dulu apakah secara administratif berkas ini bisa terus ditangani oleh kami. Jangan sampai kami melangkah justru melanggar aturan,” ujarnya singkat.

Harapan Publik Akan Transparansi

Perkembangan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menanti kejelasan status perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan itu. Jangan sampai karena alasan prosedur yang tidak terang benderang, seorang tersangka bisa lolos dari jerat hukum.

Mahfud MD kembali menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan lurus dan tidak menimbulkan keragu-raguan. “Pengalihan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum. Saya berharap ada keberanian dari institusi penegak hukum untuk menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.

Publik pun berharap kasus ini tidak berakhir antiklimaks.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Teknologi. Mantan software engineer. Meliput AI, cloud, dan transformasi digital.

Comments (0)

User