Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

KPK Tegaskan Pengembalian Amplop tak Hapus Pidana, Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati

Jul 08, 2026 - 04:35
0 0
KPK Tegaskan Pengembalian Amplop tak Hapus Pidana, Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa tindakan pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026). Taufik menjelaskan bahwa konstruksi perkara akan tetap didalami oleh tim penyidik, terutama menyangkut motif awal pengurusan rekomendasi di kementerian yang dilakukan oleh bupati tersebut.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ungkap Taufik di hadapan awak media.

Pernyataan ini merespons pemberitaan yang berkembang luas, di mana Menhut Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing dan langsung dikembalikan. Hingga saat ini, media kami masih terus menggali kronologi pasti terkait peristiwa tersebut dan kaitannya dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Lebih lanjut, Taufik mempersilakan Raja Juli Antoni untuk menyampaikan kesaksiannya secara terbuka kepada publik. KPK memandang transparansi keterangan dari pihak kementerian dapat membantu memperjelas duduk persoalan. Di sisi lain, KPK juga membuka peluang untuk memanggil sang menteri guna dimintai keterangan resmi oleh tim penyidik. Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur standar pendalaman fakta yang akan diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut untuk mengungkap apakah terdapat indikasi tindak pidana dalam kaitan pemberian amplop tersebut.

Kasus ini menyita perhatian lantaran melibatkan dua pejabat publik di tingkat pusat dan daerah. Pengembalian amplop yang dilakukan oleh Menhut dinilai sejumlah pihak sebagai langkah patut diapresiasi, namun KPK tetap menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada pengembalian fisik uang tersebut. Penyidik akan terus bekerja mengonstruksi peristiwa hukum secara utuh berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap relevan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User