KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Pada Kamis, 7 November 2025, tim penindakan lembaga antirasuah itu mengamankan Bupati Pon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Pada Kamis, 7 November 2025, tim penindakan lembaga antirasuah itu mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek infrastruktur strategis di pemerintah daerah setempat.
Kronologi Penangkapan
Operasi senyap KPK dimulai setelah adanya laporan masyarakat mengenai praktik transaksional dalam pengadaan proyek pembangunan jembatan dan jalan kabupaten. Tim penyelidik kemudian melakukan pemantauan selama dua pekan. Pada hari H, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menyergap sebuah pertemuan di sebuah rumah pribadi yang diduga milik seorang pengusaha kontraktor, berinisial AR. Dalam penggerebekan itu, diamankan uang tunai sebesar Rp890 juta dalam koper serta bukti transfer elektronik senilai tambahan Rp1,5 miliar. Selain Sugiri Sancoko, turut ditangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ponorogo dan dua orang staf khusus bupati.
“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Ponorogo sebagai penerima suap. Barang bukti yang diamankan cukup untuk mendalami lebih lanjut aliran dana yang diduga berasal dari fee proyek,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers Jumat (8/11/2025) dini hari.
Setelah pemeriksaan awal, Sugiri Sancoko langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Profil Kekayaan Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko, yang menjabat Bupati Ponorogo periode 2021–2026, bukan nama baru dalam panggung politik lokal. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan ke KPK pada Maret 2025, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp18,7 miliar. Rincian aset tersebut meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 2.500 meter persegi di Ponorogo dan Madiun dengan nilai Rp7,2 miliar.
- Kendaraan bermotor: Toyota Land Cruiser (2023) senilai Rp2,3 miliar, Toyota Alphard (2024) Rp1,8 miliar, serta tiga unit mobil dinas lainnya yang tercatat atas nama pribadi.
- Harta bergerak lainnya termasuk perhiasan, logam mulia, dan koleksi senilai Rp900 juta.
- Kas dan setara kas di beberapa rekening bank sejumlah Rp3,5 miliar.
- Surat berharga dan investasi pada beberapa perusahaan properti dengan total Rp3 miliar.
Meskipun kekayaannya terbilang fantastis bagi ukuran daerah, Sugiri sebelumnya menyatakan bahwa aset tersebut merupakan akumulasi dari usaha bisnisnya sebelum menjabat sebagai bupati. Namun, temuan OTT menunjukkan bahwa dugaan penerimaan suap justru dilakukan selama masa jabatannya, sehingga patut diduga ada ketidakwajaran antara pendapatan resmi dan gaya hidupnya.
Tantangan Korupsi di Tingkat Daerah
OTT terhadap Sugiri Sancoko menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi di era otonomi daerah. Data KPK mencatat, sejak 2014 hingga 2025, lebih dari 85 bupati/wali kota telah ditangkap atas kasus serupa. Polanya hampir selalu sama: penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa, terutama saat pelaksanaan proyek yang pendanaannya bersumber dari APBD atau dana insentif daerah.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Airlangga, Dr. Retno Wulandari, berpendapat bahwa celah terbesar terletak pada minimnya transparansi dalam proses tender proyek. “Banyak kepala daerah yang masih memanfaatkan kewenangan diskresioner untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu. Hal ini diperparah oleh lemahnya pengawasan internal dan intervensi politik lokal,” jelasnya.
Selain itu, rendahnya gaji resmi kepala daerah dibanding ekspektasi gaya hidup politik sering dijadikan pembenaran atas perilaku koruptif. Maka, tidak mengherankan jika harta LHKPN yang dilaporkan kerap tidak sebanding dengan profil pengeluaran para pejabat tersebut. KPK kini semakin agresif menggunakan pendekatan follow the money dan analisis transaksi mencurigakan untuk membongkar kejahatan kerah putih.
Langkah Hukum ke Depan
Saat ini, berkas perkara Sugiri Sancoko masih dalam tahap penyidikan lanjutan. KPK mengisyaratkan akan ada pengembangan ke pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik. Tim jaksa pun mempersiapkan dakwaan berlapis untuk memastikan hukuman maksimal dan upaya pengembalian kerugian negara. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara.
Publik Ponorogo menyambut penangkapan ini dengan beragam reaksi. Sebagian besar warga yang diwawancarai menyatakan kecewa, namun lega karena praktik korupsi yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik akhirnya terungkap. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi titik awal perbaikan tata kelola pemerintahan di Ponorogo.
[SOCIAL_TWEET]: KPK kembali OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko! Uang tunai Rp890 juta disita. Hartanya Rp18,7 M, tapi proyek rakyat jadi bancakan. Saatnya bersih-bersih pejabat tak amanah! #BerantasKorupsi #KPK #Ponorogo[SOCIAL_TG]: 🚔 KPK tangkap Bupati Ponorogo! Sugiri Sancoko diduga terima suap proyek jalan. Uang tunai Rp890 juta dan bukti transfer disita. Total kekayaannya capai Rp18,7 M. Info lengkap cek tautan.
Comments (0)