KPK Dalami Aliran Setoran Kantor Imigrasi di Kasus Pemerasan WNA Eks Wamen Silmy Karim
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik setoran uang yang mengalir dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terka
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik setoran uang yang mengalir dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Kasus ini telah menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah kini tengah menelusuri secara mendalam pola atau mekanisme setoran yang diduga menjadi bagian dari jaringan birokrasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaseputar.com, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana yang disetorkan oleh beberapa kanim ke pusat merupakan "uang lebih" yang dipungut dari biro jasa pengurusan izin tinggal. Uang tambahan ini berada di luar ketentuan biaya resmi yang seharusnya dibayarkan oleh pemohon. Tim penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sistematis demi memperlancar penerbitan surat izin tinggal bagi para WNA.
Telusuri Pola Setoran di Kanim Lain
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada satu wilayah. Investigasi kini diperluas ke kanim di luar Jakarta Barat untuk mengidentifikasi apakah mekanisme serupa juga terjadi di daerah lain.
"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik kepada awak media.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa KPK menduga praktik setoran antara kantor imigrasi daerah dan pusat bukanlah insiden terisolasi. Penyidik mencoba memetakan apakah model pengumpulan "uang lebih" ini seragam di semua kantor atau memiliki variasi tergantung pada volume pengurusan WNA di masing-masing daerah. Penelusuran ini menjadi krusial untuk mengungkap total nilai kerugian negara yang secara tak langsung ditanggung oleh para WNA melalui biro jasa.
Sumber "Uang Lebih" dan Dampaknya
"Uang lebih" yang dimaksud berasal dari biro jasa yang bertindak sebagai perantara. Biro-biro ini meminta biaya di atas ketentuan resmi kepada WNA dengan dalih mempercepat proses birokrasi. Dana tersebut kemudian diduga disetor ke Ditjen Imigrasi melalui kanim setempat, menciptakan rantai aliran uang ilegal yang melibatkan petinggi instansi. KPK masih menghitung besaran uang yang berhasil dikumpulkan dari skema ini dan berapa banyak yang mengalir ke pejabat terkait.
Kasus ini semakin menyoroti celah pengawasan pada layanan keimigrasian, terutama di tengah peningkatan mobilitas WNA pasca-pandemi. Masyarakat kini menunggu langkah KPK selanjutnya dalam membongkar aktor lain yang mungkin terlibat, mengingat Silmy Karim bukanlah figur sembarangan dalam lingkar kekuasaan. Media kami akan terus memantau perkembangan penyidikan yang diprediksi akan melebar ke lebih banyak pihak di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Comments (0)