Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli BBM

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi non-tunai Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT Pertami

Jul 06, 2026 - 13:23
0 0
Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli BBM

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi non-tunai Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Perkara yang terjadi pada kurun 2009 hingga 2012 ini mulai disidik kepolisian sejak tahun 2022.

Empat Tersangka dari Pertamina dan Perusahaan Swasta

Keempat tersangka memiliki peran strategis dalam rantai distribusi dan transaksi BBM. Mereka adalah SW, mantan Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011; JI, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009–2013; WTD, General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN; serta ST, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Ahmad Yusuf.

Menurut media kami, Beritaseputar.com, penyidikan yang dimulai tiga tahun lalu itu mengusut dugaan kerja sama jual beli BBM secara non-tunai yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Meski belum disebutkan secara rinci besaran kerugian negara, penetapan empat tersangka ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan perkara korupsi sektor energi oleh Polri.

Fokus pada Periode 2009–2012

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritaseputar.com, rentang waktu perkara mencakup tahun 2009 hingga 2012, periode di mana para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam transaksi BBM. SW dan JI, misalnya, memiliki kewenangan langsung dalam pemasaran dan penjualan BBM wilayah timur. Sementara WTD mengelola fungsi treasury perusahaan minyak pelat merah tersebut. Di sisi lain, ST dari PT AKT diduga menjadi pihak swasta yang turut serta dalam skema jual beli non-tunai tersebut.

Kortas Tipikor Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal modus operandi maupun jumlah kerugian negara. Namun, penetapan tersangka ini disebut sebagai langkah awal pengungkapan praktik korupsi yang merugikan salah satu sektor vital perekonomian nasional. Media kami akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka baru.

Dengan pengumuman ini, publik berharap penyidikan berjalan transparan dan para pelaku mendapat sanksi setimpal. Kasus jual beli BBM non-tunai antara BUMN dan perusahaan swasta ini menjadi sorotan lantaran menyangkut rantai distribusi energi yang esensial bagi masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User