Kesiapan Industri Kecil Jadi Sorotan Jelang Pemberlakuan Wajib Sertifikat Halal
Jakarta – Kebijakan wajib sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Jakarta – Kebijakan wajib sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Menjelang tenggat waktu tersebut, pemerintah mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, khususnya terkait kesiapan sektor industri kecil.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyampaikan bahwa dari sisi industri besar, implementasi aturan ini tidak menemui kendala berarti. Menurutnya, perusahaan-perusahaan berskala besar telah memiliki kapasitas, sumber daya, dan infrastruktur yang memadai untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Namun, sorotan utama justru tertuju pada pelaku industri kecil yang masih menghadapi berbagai tantangan.
"Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan adanya kesenjangan kesiapan antara industri besar dan kecil dalam menyambut era baru jaminan produk halal. Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab industri kecil belum sepenuhnya siap. Mulai dari keterbatasan biaya untuk mengurus sertifikasi, minimnya pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan, hingga kurangnya pendampingan teknis dari pihak terkait. Padahal, sektor industri kecil memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, menyerap banyak tenaga kerja, dan produknya tersebar luas di masyarakat.
Perlu Percepatan Pendampingan dan Sosialisasi
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian diharapkan dapat mempercepat program pendampingan, fasilitasi, dan sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku usaha kecil. Upaya ini mencakup kemudahan akses pembiayaan sertifikasi halal, penyederhanaan alur birokrasi, serta peningkatan kolaborasi dengan lembaga pemeriksa halal dan pemerintah daerah. Tanpa intervensi yang tepat, dikhawatirkan banyak produk industri kecil akan kesulitan bersaing atau bahkan terpaksa berhenti beroperasi setelah kebijakan ini berlaku penuh.
Pemerintah sendiri sejatinya telah menyediakan skema sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, penyerapan program ini masih perlu dioptimalkan agar tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh pelosok negeri. Media kami akan terus memantau perkembangan persiapan implementasi wajib sertifikat halal ini dan dampaknya bagi dunia industri nasional.
Comments (0)