Kemlu RI Kawal Kasus Perempuan Aceh dan Bayinya yang Tewas Diduga Disiksa di Malaysia
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus melakukan pendampingan dan koordinasi intensif terkait kasus kematian seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh Tamiang, Putr
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus melakukan pendampingan dan koordinasi intensif terkait kasus kematian seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), yang diduga menjadi korban penganiayaan berat hingga tewas di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia. Perempuan malang itu tengah mengandung saat kejadian tragis tersebut menimpanya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Yvonne Elizabeth Mewengkang, dalam keterangannya kepada media kami pada Kamis (25/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur bergerak cepat begitu menerima informasi awal dari otoritas setempat.
"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia," ujar Yvonne.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, kronologi penanganan kasus ini bermula ketika Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menemukan jenazah seorang perempuan yang diduga kuat merupakan WNI pada 3 Juni 2026. Menindaklanjuti temuan tersebut, KBRI Kuala Lumpur segera menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri untuk mempercepat proses identifikasi korban.
Langkah cepat koordinasi lintas negara ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap WNI di luar negeri. Proses identifikasi forensik menjadi pintu masuk utama untuk memastikan identitas korban sekaligus mengungkap jaringan pelaku di balik peristiwa keji tersebut.
Hingga saat ini, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur masih terus berkomunikasi secara intensif dengan otoritas Malaysia guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan hak-hak korban sebagai WNI terpenuhi. Pihak keluarga di Aceh juga telah dihubungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta pendampingan psikososial.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi yang menimpa pekerja migran Indonesia di Malaysia, sekaligus menjadi pengingat perlunya penguatan sistem perlindungan bagi WNI di luar negeri. Kemlu memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku di Malaysia.
Comments (0)