Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Kemenhaj Siapkan Skema agar Biaya Jemaah Haji 2027 Tak Naik Meski BPIH Naik

Jakarta – Beritaseputar.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp 19 juta untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Jul 08, 2026 - 07:59
0 0
Kemenhaj Siapkan Skema agar Biaya Jemaah Haji 2027 Tak Naik Meski BPIH Naik

Jakarta – Beritaseputar.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp 19 juta untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Meskipun terjadi peningkatan pada total biaya operasional, pemerintah melalui Kemenhaj memastikan tengah mengupayakan skema khusus agar beban langsung yang ditanggung oleh jemaah tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas biaya haji bagi masyarakat, di tengah tekanan inflasi dan dinamika biaya operasional di Arab Saudi yang terus bergerak. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan usulan strategis untuk menjaga daya beli dan aksesibilitas jemaah.

"Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," ujar Mochamad Irfan Yusuf.

Usulan tersebut pada dasarnya mengembalikan proporsi pembiayaan haji seperti yang diterapkan pada tahun 2022 silam. Dalam skema itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan dapat mengoptimalkan nilai manfaat dari dana haji yang dikelolanya untuk menutup porsi yang lebih besar, yaitu 60 persen dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara itu, porsi yang dibebankan langsung kepada jemaah hanya sebesar 40 persen dari total Bipih.

Dengan model pembiayaan tersebut, meskipun total BPIH mengalami kenaikan signifikan, selisih biaya akan diserap oleh hasil pengembangan dana haji yang dikelola oleh BPKH. Hal ini diyakini dapat menjadi solusi jangka pendek yang efektif untuk menjaga agar setoran awal maupun pelunasan yang wajib dibayarkan oleh calon jemaah tidak membengkak.

Sebagaimana diberitakan media kami sebelumnya, Kemenhaj telah mengusulkan angka BPIH untuk tahun 2027 yang mencapai sekitar Rp 107 juta. Jumlah ini meningkat kurang lebih Rp 19 juta dari total biaya penyelenggaraan yang berlaku pada musim haji tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi, serta peningkatan biaya layanan di sektor transportasi dan akomodasi di Tanah Suci.

Meskipun usulan ini masih harus melalui pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat, langkah proaktif Kemenhaj ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi ratusan ribu calon jemaah yang tengah menanti giliran berangkat. Pemerintah dan DPR dijadwalkan akan terus membahas rincian teknis skema ini untuk memastikan agar nilai manfaat dari BPKH dapat dikucurkan dengan aman, sesuai dengan prinsip syariah, dan berkelanjutan tanpa mengganggu likuiditas dana jemaah yang terhimpun.

Dengan formula 60:40 yang diusung, Kemenhaj optimistis target keberangkatan dan kualitas layanan pada musim haji 2027 dapat tetap terjaga tanpa memukul kantong para tamu Allah yang akan menunaikan rukun Islam kelima.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User