Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Jampidsus
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan mega korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan mega korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial AWR. Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang.
Produser Lapangan CNN Indonesia melaporkan langsung dari lokasi penggeledahan di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/7). Tim penyidik yang dikawal personel Brimob menyegel tiga unit apartemen dan menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Kronologi Penyitaan
Proses penyitaan berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Penyidik tiba di lokasi dengan membawa surat perintah penggeledahan yang telah dikantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pengamanan Lokasi: Personel kepolisian memasang garis kuning di sekeliling apartemen. Tidak ada satu pun penghuni atau pengelola gedung yang diizinkan mendekat.
- Pemasangan Segel: Tiga unit apartemen di lantai 21, 23, dan 25 disegel. Diduga ketiganya terhubung satu sama lain dan difungsikan sebagai safe house penyimpanan dokumen.
- Penyitaan Barang Bukti: Penyidik mengamankan 17 bundel dokumen kontrak proyek, empat unit laptop, dua hard disk eksternal, serta uang tunai senilai Rp2,3 miliar dalam pecahan mata uang asing yang disimpan dalam brankas.
- Pemeriksaan Saksi: Seorang resepsionis dan manajer gedung turut dimintai keterangan. Keduanya mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal di dalam unit-unit tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Dr. Rizal Mustofa, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai pencucian uang yang diduga dilakukan oleh AWR selama menjabat.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa aset-aset ini dibeli menggunakan dana yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara. Ini bukan aset pribadi yang wajar,” ujar Rizal dalam konferensi pers sore harinya.
Total Aset yang Disita
Hingga saat ini, Kejagung telah menyita total Rp89,7 miliar dalam bentuk properti, kendaraan mewah, uang tunai, dan surat berharga. Rinciannya sebagai berikut:
- 9 unit apartemen dan rumah mewah di Jakarta, Bandung, dan Bali.
- 6 mobil mewah termasuk Lamborghini Urus dan dua Alphard.
- Uang tunai Rp12,5 miliar dalam berbagai mata uang.
- Perhiasan dan logam mulia senilai Rp4,2 miliar.
- Surat berharga dan deposito senilai Rp23 miliar yang telah diblokir.
Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah mengingat penyidik sedang menelusuri aliran dana ke luar negeri melalui kerja sama dengan PPATK dan otoritas keuangan di Singapura dan Swiss.
Sorotan Publik
Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik karena melibatkan jaksa senior yang selama ini justru bertugas mengusut korupsi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik langkah penyitaan ini dan berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja Kejagung dalam pengungkapan kasus ini. Namun kami akan terus memantau agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata peneliti ICW, Laila Nurani.
Sementara itu, kuasa hukum AWR menyatakan keberatan atas penyitaan dan berencana mengajukan gugatan praperadilan. Mereka menilai aset-aset tersebut diperoleh sebelum kliennya menjabat dan tidak terkait dengan perkara yang disangkakan.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AWR sebagai tersangka pekan depan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor jo. Undang-Undang TPPU.
Comments (0)