Ketua KPK Setyo Budiyanto Klaim Sudah Koordinasi dengan Jaksa Agung

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto secara terbuka mengklaim telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Burhanuddin terkait proses

Jul 14, 2026 - 20:08
0 0
Ketua KPK Setyo Budiyanto Klaim Sudah Koordinasi dengan Jaksa Agung

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto secara terbuka mengklaim telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Burhanuddin terkait proses supervisi penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Febrie Adriansyah. Klaim ini disampaikan Setyo dalam konferensi pers rilis kinerja KPK tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Menurut Setyo, koordinasi lintas lembaga tersebut merupakan bagian dari mekanisme supervisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK. Dalam regulasi itu, setiap penanganan perkara yang dilakukan penyidik KPK wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.

Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proses penanganan perkara di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Penetapan status tersangka terhadap seorang petinggi KPK sendiri menjadi sorotan tajam publik, mengingat lembaga antirasuah tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap sejumlah pihak, termasuk Febrie yang saat itu masih aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK. Dalam konstruksi perkara, Febrie diduga menerima aliran dana dari pihak yang tengah berperkara di Basarnas untuk mempengaruhi proses hukum.

Kronologi Penanganan Kasus

  1. Operasi Tangkap Tangan: Tim KPK mengamankan beberapa pihak dalam OTT terkait kasus Basarnas, termasuk petinggi internal lembaga.
  2. Penetapan Tersangka: KPK secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.
  3. Penonaktifan Jabatan: Febrie dinonaktifkan dari jabatan struktural di KPK untuk menjaga independensi penanganan perkara.
  4. Proses Penyidikan: Tim penyidik KPK melanjutkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
  5. Tahap Supervisi: Berkas perkara rencananya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung sebelum naik ke tahap penuntutan.

Mekanisme Supervisi Lintas Lembaga

Setyo Budiyanto menekankan bahwa supervisi dari Jaksa Agung bukan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara internal KPK. "Ini adalah mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Kami bekerja secara profesional dan transparan," tegas Setyo dalam keterangannya.

"Koordinasi dengan Jaksa Agung adalah bagian dari tata kelola penanganan perkara sesuai UU. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku." — Setyo Budiyanto, Ketua KPK

Dalam praktiknya, supervisi yang dilakukan Jaksa Agung meliputi pengecekan administrasi penyidikan, kecukupan alat bukti, serta kesesuaian penerapan pasal. Mekanisme ini menjadi jembatan antara proses penyidikan di KPK dengan proses penuntutan di Kejaksaan Agung.

Respons Publik dan Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Evalina Aliwdra, menilai koordinasi lintas lembaga dalam kasus ini merupakan ujian serius bagi independensi KPK. "Ketika petinggi internal menjadi tersangka, publik akan sangat sensitif terhadap setiap proses yang berlangsung. Transparansi menjadi kunci utama," ujar Evalina saat dihubungi terpisah.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut meminta agar KPK membuka seluruh perkembangan penanganan perkara ini secara berkala. Publik, menurutnya, berhak mendapatkan informasi yang akurat terkait kasus yang melibatkan pelaku dari internal lembaga antirasuah.

Implikasi Hukum dan Tantangan ke Depan

Dengan status Febrie sebagai tersangka dari internal KPK, lembaga ini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa proses penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa tebang pilih. Kasus ini juga menjadi tolok ukur konsistensi KPK dalam menerapkan prinsip equality before the law, tanpa memandang jabatan atau latar belakang pelaku.

Setyo Budiyanto memastikan bahwa KPK tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk pihak internal. "Tidak ada ruang untuk impunitas di KPK. Kami akan tegakkan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Ke depan, publik menantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel, mengingat kasus ini menjadi simbol penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User