Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Karyawan UMKM Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja

Jakarta, Beritaseputar.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi memperkuat kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan karyawannya dalam prog

Jul 08, 2026 - 06:12
0 0
Karyawan UMKM Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja

Jakarta, Beritaseputar.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi memperkuat kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial nasional. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah keharusan bagi setiap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi oleh dua program utama, yakni jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional.

“Pelaku UMK harus memastikan pegawai/pekerja ikut serta secara aktif dalam program jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2 beleid tersebut.

Ketentuan ini secara spesifik menyasar dua skema perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Bukan Aturan Baru, Melainkan Penguatan

Menanggapi polemik yang muncul, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa kewajiban ini bukanlah kebijakan yang tiba-tiba muncul. Ia menjelaskan bahwa Permen UMKM 3/2026 ini merupakan bentuk penguatan dari regulasi yang sudah lebih dulu ada.

Menurut laporan yang diterima Beritaseputar.com, Temmy menyebut dasar hukum sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dengan demikian, aturan anyar ini hanya mempertegas dan mempertajam implementasi aturan yang sudah berlaku.

“Ini bukan aturan baru, melainkan penguatan dari PP Nomor 7/2021,” ujar Temmy Satya Permana dalam keterangannya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM di era perdagangan elektronik, sekaligus memastikan para pekerja di sektor tersebut mendapatkan hak dasar perlindungan sosial yang sama dengan pekerja di sektor formal. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja UMKM yang luput dari cakupan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User