Jaringan Perjudian Berkedok Wahana Permainan Dibongkar, Polisi Tangkap 69 Tersangka
Jakarta - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian ilegal yang menyamar sebagai wahana permainan arkade Timezone. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan,
Jakarta - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian ilegal yang menyamar sebagai wahana permainan arkade Timezone. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, aparat kepolisian meringkus 69 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Modus Operasi: Strategi Penyebaran dari Mulut ke Mulut
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan pendekatan komunitas yang sangat tertutup untuk menggaet para pemain. Berbeda dengan sindikat judi daring yang mengandalkan iklan di media sosial atau pesan berantai, jaringan ini justru mengandalkan rekomendasi personal dari orang kepercayaan. Metode ini dinilai lebih sulit dilacak oleh pihak berwajib karena transaksi dan undangan bermain dilakukan secara eksklusif.
Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang,ujar Kombes Iman.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, para pelaku sengaja menciptakan kesan eksklusif untuk menjerat korbannya. Mereka tidak sembarangan menerima anggota baru. Hanya individu yang direkomendasikan oleh anggota komunitas lama yang dapat mengakses lokasi yang telah disamarkan menyerupai pusat hiburan keluarga resmi. Dengan menyamar sebagai tempat bermain arcade, aktivitas ilegal ini cenderung luput dari kecurigaan warga sekitar.
Tak hanya itu, jaringan ini juga diduga kuat menggunakan sistem setoran dan bonus berjenjang untuk para perekrut anggota baru. Semakin banyak orang yang berhasil diajak dan ikut bermain, semakin besar keuntungan finansial yang didapatkan oleh perekrut. Pola ini menyerupai skema piramida yang membuat para tersangka begitu agresif memperluas jaringan perjudian ini di berbagai daerah. Kombes Iman menambahkan bahwa para tersangka sangat terorganisir dalam menjalankan aksinya, lengkap dengan pembagian peran seperti operator permainan, perekrut anggota, hingga penanggung jawab lokasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 1,3 miliar dan logam mulia emas seberat 21 gram. Barang bukti ini menunjukkan besarnya perputaran uang yang terjadi dalam bisnis haram tersebut.
Penetapan 69 tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber dan laporan masyarakat. Pihak Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas permainan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik operasi judi berkedok Timezone tersebut.
Comments (0)