ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung
ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang lebih dikenal dengan nama ST Burhanuddin, merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 Oktober 2019. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, 17 Juli 1954 ini d
ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin, yang lebih dikenal dengan nama ST Burhanuddin, merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 Oktober 2019. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, 17 Juli 1954 ini diangkat oleh Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Maju. Ia dikenal sebagai jaksa karier yang meniti jenjang dari bawah hingga puncak kepemimpinan Korps Adhyaksa, bukan berasal dari partai politik. Usianya yang matang dan pengalaman puluhan tahun di berbagai daerah menjadi modal utama dalam memimpin institusi penegak hukum ini.
Profil dan Latar Belakang
ST Burhanuddin menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1979. Setahun kemudian, tepatnya pada 1980, ia memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung. Perjalanan kariernya sangat panjang dan berliku. Ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Kajari Jambi, hingga Kajari Tangerang. Kariernya terus menanjak saat dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di beberapa provinsi, meliputi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Banten.
Sebelum mencapai puncak jabatan, Burhanuddin juga pernah mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) yang bertugas mengawasi internal kejaksaan. Ia kemudian menjabat Kajati Jawa Barat dan sempat menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung sebelum memasuki masa pensiun. Keputusan Presiden Jokowi untuk menariknya kembali dari masa pensiun menjadi kejutan, namun dianggap sebagai upaya menghadirkan figur independen dan berpengalaman untuk membersihkan citra kejaksaan yang sempat tercoreng.
Kinerja dan Kasus Besar
Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung berhasil menangani beberapa kasus besar yang menyita perhatian publik. Salah satu capaian paling signifikan adalah penyelesaian kasus korupsi raksasa PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Kejaksaan Agung berhasil menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan korporasi dan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme restorative justice yang dikritik namun juga menuai pujian. Kasus mega-korupsi lain yang ditangani adalah perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan mengejar obligor-obligor besar seperti Sjamsul Nursalim.
Burhanuddin juga memimpin penanganan perkara pidana umum berprofil tinggi, seperti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo, seorang perwira tinggi Polri. Keberanian jaksa dalam menghadirkan fakta persidangan dan menuntut hukuman berat kepada terdakwa menuai apresiasi luas. Dari sisi kinerja organisasi, ia juga mendorong digitalisasi layanan kejaksaan dan memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum untuk pencegahan korupsi di daerah.
Tantangan dan Kontroversi
Meski mencatat sejumlah prestasi, masa jabatan ST Burhanuddin tidak lepas dari tantangan dan kritik. Pendekatan keadilan restoratif yang ia dorong, meskipun progresif, kerap dianggap kontroversial karena di mata sebagian publik terkesan menjual perkara korupsi. Pembayaran kerugian negara oleh tersangka korupsi besar sempat memicu perdebatan apakah hukum bisa ditebus dengan uang. Tantangan lain yang dihadapi adalah sorotan publik terhadap lambatnya proses hukum di beberapa kasus, serta isu independensi kejaksaan dari intervensi politik.
Burhanuddin juga menghadapi tekanan internal untuk membersihkan oknum jaksa nakal yang kembali mencuat dengan munculnya kasus suap penanganan perkara. Di tengah berbagai dinamika tersebut, kepemimpinan ST Burhanuddin diuji untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan responsif terhadap aspirasi keadilan masyarakat, sekaligus menjaga marwah institusi Kejaksaan sebagai pengacara negara yang profesional dan berwibawa hingga akhir masa baktinya.
Comments (0)