Jaksa Agung: Profesionalisme Jadi Kunci Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Ruang kerja itu tak lagi sama. Sebuah memo dengan kop resmi Kejaksaan Agung meluncur di antara tumpukan berkas, membawa pesan yang mengingatkan segenap jaksa bahwa hukum tidak mengenal kasta. Di sana ...
Ruang kerja itu tak lagi sama. Sebuah memo dengan kop resmi Kejaksaan Agung meluncur di antara tumpukan berkas, membawa pesan yang mengingatkan segenap jaksa bahwa hukum tidak mengenal kasta. Di sana tercantum arahan yang tertuju langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, agar menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi, Febrie Adriansyah, dengan profesionalisme tanpa celah. Instruksi ini lahir bukan dari ruang hampa, melainkan dari kesadaran bahwa penegakan hukum terhadap mereka yang pernah duduk di singgasana kekuasaan selalu menyimpan arus balik: godaan untuk berkompromi, tekanan untuk berpihak, atau justru dorongan menghakimi sebelum waktunya.
Panggilan untuk Bekerja di Atas Fakta
Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak ingin anak buahnya terseret dalam pusaran itu. Ia meminta agar penanganan kasus ini bersandar pada prinsip dasar yang selama ini menjadi fondasi korps Adhyaksa: bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi; bergerak berdasarkan hukum, bukan tekanan publik. Pesan ini bukan sekadar imbauan normatif belaka. Di tengah makin besarnya ekspektasi masyarakat akan pemberantasan korupsi, godaan untuk menjadikan proses hukum sebagai panggung kerap membayangi. Oleh karena itu, Burhanuddin menekankan bahwa setiap langkah penyidik harus terukur dan bebas dari kepentingan apa pun, termasuk kepentingan untuk sekadar memuaskan dahaga publik akan hukuman yang instan.
Febrie Adriansyah sendiri bukan nama asing di lingkar penegakan hukum. Ia pernah menduduki jabatan strategis di lembaga antikorupsi dan kemudian menjadi bagian dari institusi Kejaksaan. Rekam jejak itu membuat kasus yang kini membelitnya menjadi sorotan. Namun, justru di titik inilah Jaksa Agung mengingatkan bahwa kedekatan personal atau rivalitas masa lalu tidak boleh mewarnai penilaian. Profesionalisme berarti meletakkan semua relasi itu di luar ruang pemeriksaan, seraya membiarkan alat bukti berbicara dengan jujur.
Merajut Kembali Asas Praduga Tak Bersalah
Salah satu penekanan paling kuat dari instruksi itu adalah agar seluruh jajaran Jampidsus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di era media sosial, vonis sering kali dijatuhkan lebih dulu oleh opini sebelum hakim sempat membacakan putusan. Untuk itulah Burhanuddin secara khusus mengingatkan, bahwa seorang tersangka tetaplah warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang melekat. Asas ini bukan pelindung bagi pelaku, melainkan benteng bagi keadilan itu sendiri—agar proses hukum tidak berubah menjadi ajang penghakiman yang liar.
Jaksa Agung memahami bahwa godaan untuk memperlakukan kasus Febrie Adriansyah secara berbeda sangatlah besar. Di satu sisi, publik menuntut agar para mantan penegak hukum yang tersangkut kasus korupsi dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk pertanggungjawaban ganda. Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa proses hukum bisa melemah karena jaringan pertemanan lama. Di tengah tarikan dua kutub inilah, Burhanuddin memilih jalan seimbang: memastikan bahwa penanganan berlangsung tanpa pandang bulu, namun juga tanpa membuang hak-hak dasar seorang tersangka.
Harapan Publik yang Bertumpu pada Proses
Sorotan terhadap kasus ini bukan hanya milik para pegiat antikorupsi, tetapi juga masyarakat luas yang menanti pembuktian bahwa institusi penegak hukum mampu membersihkan rumah tangganya sendiri. Kepercayaan publik adalah modal tak kasat mata yang bisa terkikis jika penanganan ini berjalan dengan cacat. Oleh karena itu, Jampidsus kini memikul tanggung jawab ganda: membuktikan kualitas penanganan perkara, sekaligus menjaga wibawa institusi di mata masyarakat.
Para penyidik yang menerima instruksi itu pun bergerak. Bagi mereka, arahan ini menjadi kompas di tengah rimba prosedur dan tekanan. Setiap alat bukti yang dikumpulkan, setiap saksi yang diperiksa, dan setiap lembar berita acara yang disusun, semuanya diupayakan mengikuti rel profesionalisme yang telah digariskan. Jaksa Agung tak lelah mengingatkan bahwa proses yang bersih adalah jawaban terbaik atas segala keraguan.
Di ujung hari, yang dinanti bukan sekadar vonis bersalah atau bebas, melainkan sebuah proses yang meyakinkan bahwa hukum masih menjadi panglima. Instruksi itu barangkali hanya selembar memo, tetapi bobotnya jauh melampaui kertas yang membungkusnya. Ia adalah janji bahwa kasus Febrie Adriansyah akan ditangani dengan tangan yang lurus dan hati yang bersih. Kini, bola ada di lapangan Jampidsus, sementara publik menunggu dengan secercah keyakinan bahwa praduga tak bersalah dan profesionalisme bukanlah sekadar istilah yang terpajang di dinding ruang kerja para penegak hukum, melainkan napas yang sesungguhnya dihirup sepanjang proses penyidikan.
Baca juga:
Comments (0)