Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

JAKARTA — Revisi UU HAM Hadirkan Penguatan Perlindungan bagi Kelompok Rentan

Di sebuah sudut kota, seorang ibu dengan disabilitas fisik mengaku sering kali harus berjuang sendirian saat mengakses layanan publik. Ia bukan tidak mau m

Jul 08, 2026 - 23:21
0 0
JAKARTA — Revisi UU HAM Hadirkan Penguatan Perlindungan bagi Kelompok Rentan

Di sebuah sudut kota, seorang ibu dengan disabilitas fisik mengaku sering kali harus berjuang sendirian saat mengakses layanan publik. Ia bukan tidak mau mandiri, tetapi lingkungan di sekitarnya belum sepenuhnya ramah terhadap kebutuhannya. Cerita semacam ini bukan lagi hal asing. Namun, di balik setiap cerita itu, tersimpan harapan yang kini mulai menemukan jalannya melalui revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Pertanyaan besar yang terus bergulir di tengah masyarakat adalah: mengapa sejumlah kelompok perlu mendapat perlindungan khusus? Bagi sebagian orang, istilah "perlindungan khusus" sering disalahartikan sebagai bentuk keistimewaan. Padahal, realitas di lapangan berkata lain. Mereka yang masuk dalam kategori rentan—seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan, dan masyarakat adat—justru kerap menghadapi hambatan struktural yang tidak terlihat oleh kelompok mayoritas.

Suara yang Tak Lagi Terpinggirkan

Salah satu perubahan signifikan dalam draf revisi UU HAM adalah pengakuan yang lebih eksplisit terhadap hak-hak kelompok rentan. Bukan sekadar menambah pasal, tetapi mengubah cara pandang: dari sekadar perlindungan pasif menuju pemenuhan hak yang aktif. Dengan ini, negara tidak hanya hadir sebagai pengayom dari ancaman diskriminasi, melainkan juga sebagai fasilitator agar semua warga negara dapat hidup bermartabat tanpa terkecuali.

"Saya sudah puluhan kali mengurus perizinan usaha kecil. Tapi baru tiga tahun terakhir ini saya merasa ada yang berubah, karena sekarang petugas lebih paham bahwa saya butuh pendekatan yang berbeda. Revisi undang-undang ini harus memastikan pengalaman seperti saya tidak lagi jadi pengecualian, tapi jadi standar," ujar Ratih, seorang pelaku UMKM dengan disabilitas penglihatan saat ditemui di sela-sela kegiatan komunitas pekan lalu.

Saya ingin anak saya tumbuh dalam sistem yang tidak memberinya label 'kasihan' atau 'istimewa', melainkan label 'setara'. Revisi UU HAM ini seperti menyalakan lampion di ujung terowongan.

Ratih tidak sendiri. Dalam berbagai forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), suara-suara dari akar rumput menjadi fondasi rumusan pasal-pasal baru. Pendekatan partisipatif ini menjadi roh dari revisi UU HAM kali ini. Bukan undang-undang yang lahir dari meja akademis semata, melainkan dari cerita-cerita yang selama ini tercecer di lorong-lorong birokrasi dan trotoar kota.

Penguatan ini mencakup beberapa aspek krusial. Pertama, negara secara eksplisit mengakui adanya hambatan sosial dan lingkungan yang menghalangi pemenuhan hak kelompok rentan. Kedua, standar aksesibilitas dan akomodasi yang layak tidak lagi bersifat sukarela, melainkan mengikat semua penyelenggara layanan publik dan sektor swasta. Ketiga, mekanisme pemulihan hak bagi korban diskriminasi struktural diperjelas dan dipercepat.

Dalam konteks yang lebih luas, revisi ini adalah penegasan bahwa demokrasi Indonesia sedang bergerak menuju wajah yang lebih matang: demokrasi yang tidak hanya dihitung dari jumlah suara dalam pemilu, tetapi juga dari seberapa kuat suara yang paling lirih sekali pun bisa didengar dan dijawab oleh negara.

Perjalanan revisi UU HAM ini memang masih panjang. Tetapi langkah maju sudah terlihat, dan harapan-harapan kecil seperti yang disampaikan Ratih kini mulai menemukan tempatnya dalam hukum positif Indonesia. Sebab pada akhirnya, martabat manusia tidak dinilai dari seberapa cepat ia berlari, tetapi dari seberapa adil sistem memberikan tempat untuk semua langkah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User