Jakarta — BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Buka KPR Syariah 30 Tahun
Ruang-ruang keluarga sederhana di pinggiran kota kini menyimpan harapan baru. Di tengah geliat kota yang terus memadat, memiliki rumah sendiri bukan lagi i
Ruang-ruang keluarga sederhana di pinggiran kota kini menyimpan harapan baru. Di tengah geliat kota yang terus memadat, memiliki rumah sendiri bukan lagi impian yang mustahil—setidaknya bagi jutaan pekerja yang selama ini hanya bisa menabung sambil berharap.
Pagi itu, di sebuah ruangan berlapis karpet biru, dua pemimpin institusi besar duduk bersebelahan. Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, membubuhkan tanda tangan di atas dokumen kerja sama. Tawa kecil mewarnai momen itu. Bukan sekadar seremoni formal, jabat tangan keduanya menandai lahirnya sebuah program yang berpotensi mengubah peta kepemilikan rumah di negeri ini.
"Ini tentang memberi kepastian. Bukan hanya kepastian perlindungan kerja, tapi juga kepastian punya tempat pulang," ujar Saiful Hidayat seusai penandatanganan di Jakarta, 10 Juli 2026.
Keresahan yang Menjadi Penggerak
Selama bertahun-tahun, data menunjukkan ironi yang sunyi. Jutaan pekerja memiliki aliran dana di BPJS Ketenagakerjaan, namun sebagian besar tidak pernah menyentuh layanan perbankan untuk pembiayaan rumah. Mereka terjebak di dua dunia yang sebenarnya bisa saling mengisi. Yanti (34), operator produksi di sebuah pabrik garmen Bekasi, menceritakan kisah yang barangkali mewakili banyak orang. "Saya sudah 11 tahun kerja. Setiap bulan ada potongan untuk Jamsostek. Tapi waktu saya tanya ke bank soal KPR, mereka minta slip gaji, jaminan, macam-macam. Padahal saya cuma mau rumah tipe 36. Rasanya seperti ada yang kurang nyambung," katanya sambil setengah tertawa getir. Keluhan seperti Yanti inilah yang kemudian menggugah dua lembaga besar ini untuk mencari titik temu. BSI, dengan portofolio pembiayaan syariah terbesarnya, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mengelola dana perlindungan lebih dari 41 juta pekerja. Keduanya memutuskan bahwa sudah waktunya kolaborasi dilakukan.Di Balik Meja Perundingan
Proses yang mengantarkan pada penandatanganan itu berjalan selama hampir sepuluh bulan. Diskusi alot mewarnai perumusan manfaat tambahan (MLT) ini. Tim dari BSI harus memastikan bahwa skema KPR syariah dengan tenor panjang tetap sehat secara risiko, sementara tim BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar akses pembiayaan bisa menyentuh peserta dengan profil penghasilan paling bawah. "Kami tidak ingin ini menjadi program elitis. Justru pekerja dengan gaji UMR yang harus bisa tersentuh," tegas Anggoro. Akhirnya, lahirlah skema KPR Syariah dengan beberapa keunggulan utama yang disepakati:- Tenor pembiayaan hingga 30 tahun, memberikan kelonggaran angsuran yang lebih ringan bagi pekerja.
- Tingkat margin kompetitif yang disesuaikan dengan prinsip syariah, bebas dari fluktuasi suku bunga.
- Proses pengajuan yang lebih sederhana, memanfaatkan data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu basis penilaian.
- Fasilitas Manfaat Layanan Tambahan, yang memungkinkan sebagian dana JHT (Jaminan Hari Tua) digunakan sebagai komponen pendukung pembiayaan atau uang muka.
Comments (0)