Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp800 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), dan pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka dalam kasu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), dan pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Pengumuman penetapan ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/7/2026) di Gedung KPK, Jakarta.
Dari hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh lembaga antirasuah dan berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Beritaseputar.com, Bupati Syah Afandin diduga kuat telah menerima total uang suap sejumlah Rp800 juta. Uang tersebut mengalir dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif dalam beberapa kali transaksi sejak tahun anggaran 2025 hingga puncaknya pada 5 April 2026. Pemberian suap ini termotivasi oleh permintaan fee atas sejumlah proyek strategis yang dikelola pemerintah daerah setempat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya yang dikutip langsung oleh media kami, membeberkan kronologi sederhana dari aliran dana terlarang tersebut.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," ungkap Achmad Taufik Husein di hadapan awak media.
Berdasarkan penelusuran Beritaseputar.com di internal tim penyidik, uang ratusan juta rupiah itu diberikan secara bertahap melalui metode yang berlapis. Kendati detail transaksi tidak diurai secara rinci dalam ekspose kasus, dugaan kuat mengarah bahwa dana tersebut berasal dari komitmen fee para kontraktor yang dimenangkan dalam sejumlah tender. Yaqub, yang diketahui memiliki afiliasi dengan beberapa perusahaan rekanan pemerintah, diduga berperan ganda sebagai pengumpul dana sekaligus juru kunci yang memastikan proyek jatuh ke pihak-pihak yang telah menyanggupi setoran suap. Kedekatannya sebagai bagian dari tim sukses bupati turut memuluskan komunikasi dan transaksi ilegal ini.
Penetapan tersangka ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Media kami mendapatkan informasi bahwa pengembangan kasus ini berawal dari jeratan hukum yang lebih dulu menimpa sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Syah Afandin secara aktif menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa, mengatur pemenang tender, hingga menentukan besaran fee yang harus disetor oleh para kontraktor. Pola ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistemik dan terstruktur di tubuh pemerintah daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai Rp1 miliar.
Dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa. Sejumlah dokumen proyek vital, catatan keuangan manual dan digital, serta berbagai barang bukti elektronik telah disita untuk ditelusuri lebih lanjut. Tim penyidik kini juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mengincar sejumlah pejabat kunci di Dinas Pekerjaan Umum dan instansi teknis lain di Kabupaten Langkat yang diduga ikut menikmati aliran dana suap tersebut. Tak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Achmad Taufik menegaskan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberi efek jera. Ia mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak bermain-main dengan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Hingga laporan ini diturunkan oleh Beritaseputar.com, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif telah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama guna mempermulus proses penyidikan. Publik di Kabupaten Langkat diharapkan tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menambah panjang daftar hitam kepala daerah di Sumatera Utara yang tersandung korupsi proyek. Sebelumnya, KPK telah memproses beberapa bupati dan wali kota di provinsi tersebut dengan modus operandi yang serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah masih menjadi lahan subur bagi praktik rasuah yang memerlukan pengawasan ketat secara berkelanjutan.
Comments (0)