Harga Gas Mahal Disebut Bisa Picu PHK 55 Ribu Orang, ESDM Buka Suara
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara menanggapi keluhan kalangan industri terkait lonjakan harga gas bumi yang dinilai membebani operasional. Berdasarkan laporan y
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara menanggapi keluhan kalangan industri terkait lonjakan harga gas bumi yang dinilai membebani operasional. Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritaseputar.com, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 55 ribu pekerja di sektor manufaktur.
Menyikapi ancaman tersebut, Kementerian ESDM bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Rapat yang dihadiri oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kementerian Perindustrian ini digelar untuk membahas skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Selaraskan Pasokan dan Kebutuhan Riil
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan pasokan gas dari sektor hulu dengan kebutuhan riil industri pengguna. “Kami sedang mencari titik temu antara kapasitas produksi di hulu dan volume yang benar-benar dibutuhkan oleh industri, sehingga kebijakan HGBT bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan kinerja penerimaan negara,” ujar Laode seperti dikutip media kami.
Informasi yang berkembang menyebutkan kenaikan harga gas sebesar 20-30% dalam beberapa bulan terakhir telah memukul sektor industri padat energi, seperti keramik, kaca, dan baja. Ketidakpastian pasokan dan fluktuasi harga di luar formula HGBT membuat pelaku usaha kesulitan merencanakan biaya produksi.
“Kami mendengar langsung aspirasi pengusaha agar ada kepastian harga yang lebih terjangkau. Jika tidak segera diatasi, ancaman PHK massal itu bukan sekadar isapan jempol,” kata Laode menambahkan.
Skema HGBT sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri, yang dimaksudkan memberi insentif bagi industri strategis. Namun dalam praktiknya, implementasi skema ini seringkali terkendala oleh terbatasnya infrastruktur pipa dan dinamika pasar gas global.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian sebelumnya telah menyampaikan data bahwa sekitar 500 perusahaan pengguna gas berpotensi terkena dampak dari kenaikan harga. Rapat koordinasi yang digelar ESDM ini diharapkan menghasilkan formula baru agar rantai pasok gas nasional tetap stabil tanpa memberatkan industri dalam negeri. Tim teknis dari masing-masing lembaga akan melanjutkan pembahasan pekan depan guna merumuskan opsi kebijakan yang paling realistis.
Dengan langkah cepat ini, pemerintah berupaya meredam kekhawatiran pasar tenaga kerja dan memastikan geliat sektor manufaktur tidak terhambat oleh persoalan energi. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh Beritaseputar.com.
Comments (0)