Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Hakim: Nadiem Tempatkan Stafsus dalam Posisi yang Jauh Melampaui Kewenangan

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah terbukti secara hukum menempatkan

Jul 08, 2026 - 05:14
0 0
Hakim: Nadiem Tempatkan Stafsus dalam Posisi yang Jauh Melampaui Kewenangan

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah terbukti secara hukum menempatkan staf khusus (stafsus) dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif yang semestnya. Temuan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), di mana hakim menguraikan secara rinci peran besar yang dimiliki oleh dua staf khusus tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi internal dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal Kementerian telah cukup terbukti bahwa Terdakwa menempatkan Saudara Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan Saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu-isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar anggota majelis hakim, Sunoto, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam laporan yang dihimpun media kami, hakim menjelaskan bahwa Jurist Tan, yang saat ini juga menjabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook, berperan sebagai aktor sentral dalam memimpin berbagai rapat strategis serta menentukan arah kebijakan dan keputusan penting di Kemendikbud. Kekuasaan yang diemban Jurist mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari urusan pemerintahan, regulasi, pengelolaan sumber daya manusia, proses mutasi, hingga penentuan promosi jabatan di lingkungan kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim tersebut.

Tak hanya Jurist Tan, majelis hakim juga menunjuk peran signifikan yang dimiliki oleh Fiona Handayani. Sebagai staf khusus menteri yang menangani bidang isu-isu strategis, Fiona disebutkan turut berada dalam posisi yang melampaui batas wewenang normatif seorang staf khusus. Keterangan para saksi internal secara konsisten menguak bahwa kedua stafsus tersebut memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dibandingkan dengan tugas dan fungsi yang seharusnya melekat pada jabatan staf khusus pada umumnya.

Putusan yang dibacakan oleh hakim Sunoto ini memberikan gambaran jelas mengenai struktur kekuasaan yang berkembang di balik operasional Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Beritaseputar.com melaporkan, temuan hukum tersebut menjadi bagian krusial dalam rangkaian persidangan yang terus mengungkap alur pengambilan keputusan dan dinamika internal kementerian yang sebelumnya tidak tersentuh oleh pengawasan publik. Majelis hakim berpendapat bahwa penempatan stafsus di luar kewenangan normatif ini telah menciptakan distorsi tata kelola pemerintahan yang memerlukan pertanggungjawaban hukum serius.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User