Febrie Adriansyah Dicekal 20 Hari oleh Imigrasi

Jakarta - Beritaseputar.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JA

Jul 16, 2026 - 11:36
0 0
Febrie Adriansyah Dicekal 20 Hari oleh Imigrasi

Jakarta - Beritaseputar.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, selama 20 hari. Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku efektif sejak 15 Januari 2026.

Kronologi Pencegahan Febrie dan Don Ritto

Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritaseputar.com, larangan ini dikeluarkan setelah penyidik mengirimkan permintaan pencegahan ke Imigrasi pada Selasa, 14 Januari. Febrie Adriansyah dan seorang tersangka lain, Don Ritto, masuk dalam daftar cegah untuk jangka waktu yang sama.

  • 15 Januari 2026 — Surat pencegahan diterbitkan Imigrasi.
  • 16 Januari 2026 — Pihak Imigrasi mengonfirmasi pencegahan berlaku selama 20 hari.
  • Don Ritto — Juga dicekal untuk jangka waktu serupa tanpa penjelasan rinci.

Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal luas saat menjabat sebagai JAM Pidsus di Kejaksaan Agung. Ia menangani sejumlah kasus besar, termasuk korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran hukum lainnya. Penghentian jabatannya terjadi pada awal 2025 setelah terjadi perombakan internal di Kejaksaan.

Latar Belakang Kasus

Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung atau pihak Febrie mengenai dugaan perkara yang mendasari pencegahan ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa pencegahan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kejaksaan.

“Pencegahan ini bersifat sementara untuk kepentingan penyidikan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Don Ritto, yang juga dicekal, disebut sebagai rekan bisnis Febrie dalam beberapa proyek pengadaan. Meski begitu, status keduanya masih sebagai tersangka, dan belum ada penetapan tahanan.

Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya

Pencegahan 20 hari memberikan waktu bagi penyidik untuk melengkapi alat bukti dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Jika diperlukan, pencegahan dapat diperpanjang melalui permohonan baru ke Imigrasi. Pakar hukum pidana, Prof. Bambang Santoso, menilai langkah ini wajar untuk mencegah tersangka melarikan diri. “Pencegahan adalah instrumen hukum yang sah untuk memastikan tersangka tetap berada dalam yurisdiksi Indonesia,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah maupun Don Ritto belum memberikan tanggapan resmi. Keluarga dan kuasa hukum mereka juga belum bisa dihubungi.

[SOCIAL_TWEET]: Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah dicekal Imigrasi selama 20 hari bersama Don Ritto. Dugaan korupsi pengadaan kejaksaan. #Imigrasi #KejaksaanAgung[SOCIAL_TG]: 🚫 Mantan JAM Pidsus dicekal 20 hari! Simak berita selengkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User