Enam Anggota Ormas Bunuh Pemuda Siantar gegara Tato, Ternyata Korban Salah Sasaran
Pematangsiantar – Aparat Kepolisian Resor Pematangsiantar menangkap enam anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Jaka Malau (24). Kejadian nahas itu
Pematangsiantar – Aparat Kepolisian Resor Pematangsiantar menangkap enam anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Jaka Malau (24). Kejadian nahas itu terjadi di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan penelusuran, korban ternyata menjadi sasaran yang keliru. Informasi yang dihimpun media kami dari kepolisian setempat menyebutkan bahwa para pelaku menganiaya korban karena melihat tato di tubuhnya yang dikira mirip dengan milik orang lain yang sedang dicari.
Penangkapan terhadap keenam tersangka dilakukan pada Rabu (24/6/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari video pengeroyokan yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah pria secara brutal menendang, menginjak, dan memukuli korban di area publik. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada 29 Mei 2026, sehari setelah insiden yang terjadi pada 28 Mei 2026 itu.
Kronologi Pengeroyokan dan Pengakuan Tersangka
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, peristiwa bermula saat para anggota ormas tersebut tengah mencari seseorang yang diduga menjadi lawan mereka. Korban yang kebetulan memiliki tato di bagian tubuh tertentu dikira orang yang dimaksud. Tanpa konfirmasi, mereka langsung mengeroyok Jaka Malau. “Pelaku melihat tato korban yang dianggap mirip dengan targetnya. Padahal, korban sama sekali tidak ada kaitannya,” ujar AKP Sandi dalam konferensi pers yang dilansir Beritaseputar.com.
Akibat pengeroyokan brutal itu, Jaka mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh. Meski tim medis berusaha menyelamatkannya, korban dinyatakan meninggal karena cedera parah. Polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari sebulan berhasil mengidentifikasi serta menangkap enam pelaku yang diduga kuat berperan sebagai eksekutor. Dua di antaranya diduga sebagai otak penyerangan, sementara empat lainnya ikut serta melakukan kekerasan fisik. Barang bukti seperti rekaman kamera pengawas dan telepon genggam turut diamankan untuk mendalami motif lain.
Salah Sasaran, Pelaku Diancam Hukuman Berat
Hasil penyelidikan sementara menguatkan dugaan bahwa pengeroyokan ini murni kesalahan identifikasi. Korban tidak memiliki riwayat perselisihan dengan para pelaku maupun dengan kelompok ormas tersebut. “Ini murni salah sasaran. Korban hanya kebetulan memiliki tato yang dianggap serupa dengan orang yang dicari,” tegas AKP Sandi. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Keenam tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada jalur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya aksi kekerasan berbasis prasangka yang menimbulkan korban jiwa tidak berdosa. Keluarga korban berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal agar kejadian serupa tidak terulang.
Comments (0)