Eks Ketua Ombudsman Bantah Intimidasi Anak Buah soal Laporan Pemeriksaan
Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah tuduhan intimidasi terhadap bawahannya dalam proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi. Dalam persidangan di Penga
Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah tuduhan intimidasi terhadap bawahannya dalam proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), Hery menegaskan bahwa ia selalu melibatkan tim dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk pengajuan saksi ahli. Bantahan ini disampaikan Hery saat bersaksi sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan penyuapan terkait penanganan laporan maladministrasi di Ombudsman.
Keterangan Saksi Irma Syarifah
Sebelumnya, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman, Irma Syarifah, dalam kesaksiannya menyebut adanya tekanan dari Hery Susanto terhadap anggota tim pemeriksa. Irma menyatakan bahwa Hery mengintervensi substansi LHP agar tidak merugikan pihak terlapor tertentu. Kesaksian ini menjadi salah satu dasar dakwaan bahwa Hery menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Penjelasan Hery di Depan Majelis Hakim
Menanggapi kesaksian Irma, Hery Susanto menjelaskan bahwa pengajuan dua ahli dalam proses penyusunan LHP bukanlah bentuk intervensi, melainkan inisiatif pribadi untuk memperkuat analisis karena timnya tidak mengajukan usulan. "Yang pertama, terkait intimidasi bahwa pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP ataupun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber," ujar Hery di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma Sulistyowati. Hakim Dwi kemudian menegaskan, "Berarti tidak ada tekanan dari Saudara gitu ya?" Hery membenarkan pertanyaan tersebut, menandaskan bahwa seluruh proses berjalan secara kolegial dan transparan.
Hery menambahkan bahwa keputusan untuk menghadirkan ahli semata-mata untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas LHP. Ia juga menampik tuduhan bahwa ia memerintahkan penghapusan temuan maladministrasi yang melibatkan pihak tertentu. "Saya tidak pernah memerintahkan penghilangan bukti. Semua keputusan diambil dalam rapat tim," tegasnya.
Konteks Perkara
Hery Susanto didakwa menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang menjadi terlapor di Ombudsman untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Hery diduga mengarahkan tim untuk tidak menindaklanjuti temuan maladministrasi berat terhadap perusahaan tersebut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang tidak puas dengan putusan Ombudsman, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Reaksi dan Proses Hukum
Persidangan ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari unsur internal Ombudsman. Keterangan Hery Susanto yang membantah intimidasi akan diuji kembali dalam sidang selanjutnya dengan konfrontasi terhadap saksi-saksi kunci. Majelis hakim berencana menghadirkan kembali Irma Syarifah dan anggota tim pemeriksa lainnya untuk memberikan klarifikasi atas perbedaan keterangan tersebut.
Pihak Ombudsman, melalui pernyataan resminya, menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum yang transparan. "Kami percayakan sepenuhnya pada proses peradilan. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas," ujar Pelaksana Tugas Ketua Ombudsman yang tidak disebutkan namanya. Sementara itu, kuasa hukum Hery Susanto menyatakan kliennya optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tekanan atau arahan ilegal dalam penanganan LHP tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum administrasi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Hery Susanto. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah maladministrasi.
Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan memberikan laporan terkini kepada pembaca.
Comments (0)