Dorong Penegakan Hukum Komprehensif untuk Kasus Kekerasan Sampang

Sunyi dan takut masih membekap seorang remaja putri di pedalaman Sampang, Madura. Ia tidak menyangka bahwa orang yang seharusnya melindungi justru merenggut rasa amannya. Kasus kekerasan seksual yang ...

Jul 13, 2026 - 04:44
0 0

Sunyi dan takut masih membekap seorang remaja putri di pedalaman Sampang, Madura. Ia tidak menyangka bahwa orang yang seharusnya melindungi justru merenggut rasa amannya. Kasus kekerasan seksual yang menimpanya kini menjadi perhatian nasional, setelah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara, menegaskan pentingnya proses hukum yang tidak setengah hati.

Peristiwa nahas itu terjadi pada awal Januari lalu. Sang korban, sebut saja Bunga (15), diduga mengalami pelecehan dan pemaksaan oleh seorang tokoh masyarakat setempat. Awalnya, keluarga tak berani melapor karena khawatir dengan tekanan sosial dan ancaman balik. Namun, setelah kondisi psikologis Bunga terus menurun, seorang guru pendamping di sekolahnya mendorong pengungkapan kasus ini ke pihak berwajib.

Jejak Luka yang Membuka Tabir

Ketika polisi mulai menyelidiki, terkuak bahwa kejadian tersebut bukan insiden tunggal. Diduga ada pola kekuasaan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk membungkam korban. “Kami melihat adanya relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dan keluarganya,” ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya.

Luka fisik dan psikis yang dialami Bunga menjadi bukti awal. Visum menunjukkan tanda-tanda kekerasan, sementara hasil asesmen psikologis memperlihatkan trauma mendalam. Meski demikian, upaya hukum sempat tersendat karena beberapa pihak mencoba menawarkan jalan damai melalui mekanisme adat. Tawaran itu ditolak tegas oleh keluarga setelah mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak.

Komnas Perempuan: Jangan Hanya Satu Pasal

Merespon perkembangan kasus ini, Komnas Perempuan menyampaikan pernyataan sikapnya. Mereka menyambut baik keseriusan kepolisian yang terus mengusut kasus ini, namun sekaligus mengingatkan agar aparat menerapkan pendekatan hukum yang utuh dan berlapis. Menurut komisioner Komnas Perempuan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya bertumpu pada satu pasal pidana umum, seperti Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Harus digali pula kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal-pasal tentang eksploitasi dan intimidasi.

“Penegakan hukum yang komprehensif akan memberikan keadilan sejati bagi korban, sekaligus memberi efek jera yang kuat kepada pelaku. Kami mendorong agar polisi membangun konstruksi hukum yang memperhitungkan seluruh dimensi penderitaan korban,” demikian bunyi pernyataan tertulis yang dikeluarkan akhir pekan lalu. Komnas Perempuan menekankan bahwa penerapan pasal-pasal yang relevan secara bersamaan akan membuat hukuman mencerminkan bobot kejahatan sesungguhnya.

Dukungan Multidisiplin untuk Korban

Selain sorotan pada proses pidana, Komnas Perempuan juga meminta agar negara hadir dalam pemulihan korban. Bunga, yang kini tinggal di rumah aman, memerlukan pendampingan psikologis jangka panjang, bantuan hukum pro bono, serta jaminan kelangsungan pendidikannya. Lembaga ini berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

Kepolisian Resor Sampang sendiri telah menetapkan satu tersangka dan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu atau membiarkan kejahatan ini. Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan terhenti meski ada tekanan dari kelompok tertentu. “Kami tidak akan mundur. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen kami dalam melindungi kelompok rentan,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (18/3).

Menanti Cahaya Keadilan

Sementara itu, Bunga perlahan mulai berani berbicara. Dalam sebuah sesi konseling, ia mengungkapkan harapannya agar tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami nasib serupa. “Aku ingin pelaku dihukum seberat-beratnya supaya kapok. Aku juga ingin kembali sekolah,” bisiknya dengan mata menerawang. Kata-katanya menjadi pengingat bahwa di balik setiap kasus hukum, ada manusia yang mempertaruhkan nyala hidupnya.

Komnas Perempuan berjanji akan terus memantau jalannya proses hukum ini, memastikan bahwa setiap langkah penegak hukum tidak melukai korban untuk kedua kalinya. Mereka menekankan pentingnya perspektif korban dalam setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Dengan begitu, kasus Sampang bisa menjadi tonggak bagi penegakan hukum yang sungguh-sungguh berpihak pada kaum yang paling terdampak.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Product Reviewer. Mengulas software, aplikasi, dan tools produktivitas.

Comments (0)

User