Di suatu pagi yang cerah, sepatu lari masih basah oleh embun. Dina,
Kagetnya Komunitas Lari: Tagihan Tak Terduga Keresahan Dina bukan isapan jempol. Sejak beberapa pekan terakhir, para penggemar lari di Indonesia ramai memp
Kagetnya Komunitas Lari: Tagihan Tak Terduga
Keresahan Dina bukan isapan jempol. Sejak beberapa pekan terakhir, para penggemar lari di Indonesia ramai memperbincangkan kenaikan biaya langganan aplikasi pelacak aktivitas itu. Kebanyakan dari mereka adalah pelari amatir yang mengandalkan Strava untuk mencatat jarak, pace, sekaligus menjaga motivasi lewat fitur sosial dan tantangan. Kenaikan sekitar sepuluh ribu rupiah mungkin terdengar kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi komunitas yang menganggap lari sebagai ruang bernapas dari tekanan hidup, setiap perubahan harga mengundang tanya.
“Awalnya saya pikir ada kesalahan sistem atau biaya tambahan dari bank. Tapi ternyata teman-teman di komunitas Lari Pagi Jakarta juga mengalaminya,” ujar Dina, yang sudah tiga tahun berlangganan paket Strava Premium. “Kami jadi penasaran, memangnya aplikasi hobi juga kena pajak?”
Kebingungan ini mendorong banyak pengguna untuk mencari klarifikasi langsung kepada Strava melalui media sosial maupun surel. Hingga akhirnya, pihak Strava angkat bicara.
Suara dari Strava: Bukan Kenaikan Semena-mena
Menanggapi gelombang pertanyaan, Strava memberikan penjelasan resmi lewat pernyataan di platform bantuan mereka dan melalui akun regional. Intinya, kenaikan tagihan yang dirasakan pengguna Indonesia adalah dampak diterapkannya PPN 11 persen atas layanan digital dari luar negeri, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku di Indonesia.
Sejak pemerintah Indonesia memperluas basis pajak terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), penyedia layanan digital global—termasuk Strava—yang memenuhi kriteria wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Tarif 11 persen sendiri merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk barang dan jasa umum, dan kemudian diterapkan pula untuk produk digital luar negeri seiring penunjukan resmi pemungut.
“Kami sepenuhnya mematuhi peraturan perpajakan di setiap negara tempat kami beroperasi. Di Indonesia, PPN 11 persen dikenakan pada semua langganan premium sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami transparan menyampaikan ini kepada pengguna,” ujar Maya Lestari, Head of Communications Strava untuk Asia Pasifik—nama rekaan yang digunakan untuk menghidupkan penjelasan resmi.
Dengan kata lain, Strava hanyalah pihak yang memungut pajak tersebut dan menyetorkannya ke kas negara, bukan menaikkan harga layanan secara sepihak. Biaya berlangganan dasar tetap sama; yang bertambah adalah komponen pajaknya. Bahkan, di sejumlah negara lain, Strava juga menerapkan pajak serupa—misalnya PPN di Uni Eropa atau GST di Australia.
Antara Dompet dan Gairah Berlari
Meski sudah jelas dasar hukumnya, reaksi komunitas tetap beragam. Ada yang pasrah dan tetap melanjutkan langganan karena menganggap fitur analisis lanjutan dan segmen leaderboard sebagai bagian tak terpisahkan dari motivasi berlari. Namun, tak sedikit pula yang mulai berhitung.
Andi, seorang mahasiswa yang menjadi anggota klub lari kampus, mengaku terpaksa beralih ke paket gratis. “Buat saya, selisih sepuluh ribu itu bisa untuk makan siang satu kali. Tapi memang berat sih, karena fitur rute favorit cuma ada di Premium,” ceritanya. Di sisi lain, bagi pekerja mapan seperti Dina, kenaikan itu tidak menjadi soal. “Selama ini lari adalah terapi murah untuk kesehatan mental saya. Kalau bayar pajak demi itu, ya sudah.”
Perbedaan tanggapan ini menegaskan bahwa kebijakan pajak digital mau tak mau bersentuhan dengan gaya hidup dan kesejahteraan personal. Di era ketika hobi bertransformasi menjadi layanan berlangganan—dari streaming musik, film, hingga aplikasi kebugaran—batas antara konsumsi hiburan dan perawatan diri menjadi samar. Pemerintah melihatnya sebagai potensi penerimaan negara; masyarakat merasakannya sebagai biaya tambahan pada sesuatu yang memberi makna lebih dari sekadar transaksi.
Di luar polemik kecil ini, fenomena “Strava tax” menjadi pengingat bahwa tak ada lagi layanan digital yang sepenuhnya bebas dari pengenaan pajak di Indonesia. Kini, setiap kali kita mengklik tombol berlangganan, sejatinya kita juga sedang menyetor sebagian kecil pendapatan untuk pembangunan negara—entah itu disadari atau tidak.
Bagi para pelari yang gawainya masih menyala mencatat kilometer demi kilometer pagi ini, satu hal yang pasti: hobi boleh saja kena pajak, tetapi semangat berlari tak akan terhenti oleh selembar notifikasi tagihan.
Comments (0)