Buron Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Jalan Kaki Serahkan Diri Usai Kabur 4 Tahun
Akhir Pelarian di Sore Hari Pelarian panjang Liem Susilowati akhirnya terhenti di gerbang Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai miliaran rupiah itu memil
Akhir Pelarian di Sore Hari
Pelarian panjang Liem Susilowati akhirnya terhenti di gerbang Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai miliaran rupiah itu memilih menyerahkan diri dengan berjalan kaki lunglai, Jumat (19/6/2026) sore. Tanpa pengawalan, ia tiba seorang diri sekitar pukul 16.30 WIB dengan raut wajah lelah dan pakaian seadanya. Momen dramatis itu menjadi penutup drama pelariannya yang telah berlangsung selama empat tahun.
Liem langsung digiring oleh petugas jaksa eksekutor yang sudah menantinya. Ia tak banyak bicara dan hanya mengangguk pelan saat identitasnya dicocokkan. Sumber internal yang dihubungi media kami menyatakan bahwa terpidana tersebut tampak sangat kelelahan, seolah menyerap segala kepasrahan dalam langkah-langkah terakhirnya sebagai buronan.
"Dia datang sendiri, tidak didampingi pengacara atau keluarga. Jalannya sudah lunglai, terlihat seperti orang yang sudah lama menahan beban psikologis. Setibanya di lobi, ia langsung memperkenalkan diri dan menyatakan kedatangannya untuk menjalani vonis," ujar sumber tersebut.
Drama Kredit Fiktif Dua Saudara
Liem Susilowati dinyatakan buron sejak 2022 oleh Kejaksaan setelah divonis bersalah dalam kasus penyaluran kredit fiktif di salah satu bank pelat merah. Ia terbukti terlibat dalam pencairan dana segar secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar. Modus operandinya adalah memanipulasi dokumen pengajuan kredit yang seharusnya tidak memenuhi syarat, namun tetap berhasil dicairkan.
Menariknya, Liem bukanlah satu-satunya orang dalam keluarganya yang terjerat kasus serupa. Ia merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati, terpidana lain yang berurusan dengan hukum akibat perkara yang nyaris identik. Hanya berselang dua minggu sebelumnya, tepatnya pada 2 Juni 2026, Liauw Inggarwati dan anaknya, Bastian Widjaja, berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya di sebuah kawasan perumahan elite.
Tekanan Psikologis Pasca-Penangkapan Kakak
Penangkapan sang kakak dan keponakannya diduga kuat menjadi titik balik psikologis bagi Liem. Selama empat tahun menghilang, ia diduga sempat berpindah-pindah tempat tinggal di luar Pulau Jawa. Namun, ketika Liauw dan Bastian ditangkap di sebuah rumah mewah dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 4,75 miliar, jaringan persembunyian Liem mulai menyempit. Operasi penangkapan ibu-anak itu sempat menjadi sorotan karena mereka bersembunyi di balik tembok tinggi rumah elite yang jauh dari kesan pelaku kejahatan kerah putih.
Kabar penangkapan keluarganya membuyarkan segalanya. Sumber di lingkungan kejaksaan menyebut, setelah insiden penangkapan kakaknya, posisi dan lokasi persembunyian Liem sudah mulai terendus. Diduga karena putus asa dan tidak ingin mengalami penggerebekan serupa, Liem memilih jalur hukum yang lebih "terhormat" di matanya: menyerahkan diri.
Proses Eksekusi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi oleh jaksa eksekutor, Liem Susilowati akan segera dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani sisa hukumannya. Penyerahan diri ini tentu akan menjadi catatan khusus dalam berita acara eksekusi yang dibuat oleh Kejari Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, Beritaseputar.com masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait proses pemindahan dan penahanan Liem.
Comments (0)