Bunga Kredit Ultra Mikro Dipangkas Jadi 8%, Kapan Berlaku?
Beritaseputar.com, Jakarta – Beban bunga pinjaman bagi pelaku usaha ultra mikro akan segera menyusut drastis. Pemerintah memastikan penurunan suku bunga dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen
Beritaseputar.com, Jakarta – Beban bunga pinjaman bagi pelaku usaha ultra mikro akan segera menyusut drastis. Pemerintah memastikan penurunan suku bunga dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen tinggal menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bukan wacana lagi, melainkan sudah memasuki tahap finalisasi regulasi.
“Realisasi segera. Kita lagi nunggu PMK. Bukan tahun ini. Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan,” ujar Airlangga saat ditemui di sela acara Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Pernyataan tersebut menegaskan optimisme pemerintah bahwa payung hukum akan terbit dalam waktu dekat sehingga keringanan bunga bisa langsung dinikmati pelaku usaha paling kecil di negeri ini.
Siapa yang Diuntungkan?
Airlangga menjelaskan, sasaran kebijakan ini adalah nasabah di bawah binaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) dengan plafon kredit di bawah Rp15 juta. Dengan batasan itu, maka para pedagang kelontong, penjual makanan keliling, perajin rumahan, dan pelaku usaha informal lain yang selama ini terbebani bunga tinggi akan merasakan perubahan signifikan pada cicilan bulanan mereka.
Untuk pinjaman di atas Rp15 juta, pemerintah menyalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang aturan dan bunganya diatur terpisah. Penajaman segmen ultra mikro ini dinilai krusial karena kelompok inilah yang paling rentan terhadap jerat pinjaman berbunga selangit. Penurunan bunga menjadi 8 persen diharapkan mampu mengangkat produktivitas dan daya tahan usaha tanpa mengorbankan margin pendapatan yang tipis.
PNM Mekaar dan Peranannya
PNM Mekaar sendiri adalah program khusus yang menyasar perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro dan terbukti menjangkau jutaan penerima di desa maupun kota. Karakteristik pinjamannya adalah tanpa agunan, berbasis kelompok, dan pencairan maupun pembayaran dilakukan secara kolektif di pertemuan rutin. Tingginya bunga yang selama ini dikeluhkan, antara 18 hingga 25 persen, kerap membuat penerima manfaat sulit mengembangkan usahanya karena sebagian besar pendapatan habis untuk melunasi kewajiban.
Dengan bunga baru yang lebih rendah, ruang fiskal rumah tangga pelaku ultra mikro akan melonggar. Pemerintah memperkirakan, peningkatan belanja modal dan modal kerja bisa langsung terjadi di tingkat tapak, ikut menggerakkan ekonomi lokal. Untuk mendukung itu, Airlangga memastikan akan ada penguatan program pendampingan dan pelatihan agar kredit benar-benar produktif.
Harapan dan Antisipasi Pelaku Usaha
Di tengah gelaran Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM, kabar penurunan bunga ini disambut hangat. Sejumlah peserta mengaku sudah lama menanti kejelasan waktu penerapan, karena perbedaan bunga yang dipangkas setengahnya bisa menjadi titik balik bagi usaha mereka. “Kalau bunganya cuma 8 persen, saya bisa alokasikan lebih banyak untuk tambah stok barang, tidak habis buat bayar cicilan,” ujar seorang pelaku usaha kuliner yang turut hadir.
Meski demikian, sejumlah pihak masih menimbang mekanisme turunan dari PMK nanti, termasuk bagaimana bank atau lembaga penyalur menyesuaikan biaya operasional dan risiko. Pemerintah disebut telah menyiapkan skema subsidi atau penjaminan agar suku bunga rendah tidak membebani penyalur dan tetap menarik untuk disalurkan.
Airlangga pun mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus memantau kanal resmi Kementerian Keuangan serta lembaga penyalur. “Begitu PMK terbit, semua langsung bisa berjalan,” tutupnya.
Comments (0)