Bocah di Serang 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Dipaksa Nonton Film Porno
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Serang, Banten. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, MMQ (32), se
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Serang, Banten. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, MMQ (32), selama enam tahun. Ironisnya, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memaksa korban menonton tayangan bermuatan pornografi melalui ponsel.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat pelaku akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak berwajib. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Modus Pelaku: Paksaan Menonton Film Porno Sebelum Beraksi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kepolisian, pelaku memiliki modus yang cukup licik dalam menjalankan aksi kejahatannya. Sebelum menyentuh korban, MMQ terlebih dahulu menunjukkan dan memaksa korban untuk menonton konten pornografi melalui telepon genggamnya. Hal ini dilakukan secara berulang-ulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap memaksa korban menonton film porno melalui ponsel. Setelah itu, pelaku memaksa korban memenuhi hawa nafsunya. Korban dipaksa pelaku untuk melakukan seks oral," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (4/7/2026).
Tindakan asusila itu berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni sekitar enam tahun. Artinya, korban sudah menjadi objek pemuasan seksual pelaku sejak usianya masih sangat belia, sekitar tujuh tahun. Selama itu, korban hidup dalam tekanan dan ancaman dari pelaku yang merupakan ayah sambungnya sendiri, hingga rasa takut membuatnya enggan melaporkan apa yang ia alami.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyatakan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. MMQ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat rentang waktu kejadian yang cukup lama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orang tua tiri korban.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual yang seringkali justru dilakukan oleh orang terdekat. Pendampingan psikologis juga tengah disiapkan untuk membantu memulihkan kondisi mental korban yang mengalami trauma mendalam akibat peristiwa ini. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Comments (0)