Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Berkas Perkara HP Ilegal Rp 263 M Tuntas, Polri Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penanganan kasus besar jaringan importasi ilegal handphone bekas. Nilai barang bukti dalam perkara ini di

Jul 08, 2026 - 18:10
0 0
Berkas Perkara HP Ilegal Rp 263 M Tuntas, Polri Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penanganan kasus besar jaringan importasi ilegal handphone bekas. Nilai barang bukti dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 263 miliar. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang intensif, Tim Satgas Penyelundupan Bareskrim kini menyerahkan tanggung jawab penuh tahap penuntutan kepada Kejaksaan.

Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyampaikan progres signifikan ini secara resmi. Ia menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memenuhi status P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Status ini menjadi penanda bahwa seluruh syarat formil dan materiil penyidikan telah terpenuhi, sehingga para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

“Hasil penyidikan perkara jaringan importasi ilegal barang elektronik bekas, berupa telepon seluler yang ditangani oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Brigjen Ade Safri dalam pernyataan tertulis yang dikonfirmasi media kami, Rabu (8/7/2026).

Kasus ini menjadi perhatian lantaran modus operandi yang dipakai para pelaku mampu menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta mengacaukan pasar industri elektronik nasional. Proses penuntasan penyidikan ini merupakan buah kerja keras Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mengungkap berbagai titik lemah dalam pengawasan arus barang ilegal yang masuk ke Tanah Air.

Menurut laporan yang dihimpun, pengungkapan skandal HP ilegal ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum semata. Brigjen Ade Safri menekankan bahwa langkah tegas kepolisian merupakan wujud implementasi program prioritas nasional. Penegakan hukum ini dijalankan sejalan dengan visi besar pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan yang selama ini dinilai merugikan kekayaan negara.

Polri memastikan pengawasan ketat terhadap pintu masuk domestik akan terus ditingkatkan. Pemberantasan barang ilegal juga diyakini sebagai bantalan pelindung bagi industri dalam negeri agar tidak terguncang oleh serbuan produk bekas tanpa legalitas. Setelah pelimpahan tahap dua nanti, tersangka berikut barang bukti bernilai fantastis tersebut sepenuhnya menjadi wewenang kejaksaan untuk segera disidangkan. Tim redaksi Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan jalannya persidangan kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User