Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Beritaseputar.com, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengaj

Angka fantastis itu muncul sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan korporasi yang diduga turut serta menikmati aliran dana investasi fiktif pada platform agritech tersebut. Tuntutan ua

Jul 08, 2026 - 04:47
0 0
Beritaseputar.com, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengaj

Angka fantastis itu muncul sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan korporasi yang diduga turut serta menikmati aliran dana investasi fiktif pada platform agritech tersebut. Tuntutan uang pengganti itu merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara yang perhitungannya telah dituangkan dalam laporan audit investigatif. Besaran kerugian itu juga menjadi dasar penuntutan pidana denda dan pidana tambahan lainnya terhadap masing-masing korporasi.

Kronologi dan Peran Tiga Korporasi

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, ketiga korporasi tersebut berperan sebagai entitas yang menerima penyaluran dana investasi dari TaniHub dengan skema yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan sektor pertanian dan pemberdayaan petani mitra justru diduga dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan terafiliasi, termasuk digunakan untuk kepentingan di luar tujuan investasi semula.

Dalam surat tuntutan setebal puluhan halaman, JPU merinci peran masing-masing korporasi. Dua di antaranya disinyalir bertindak sebagai perusahaan pemasok fiktif, sementara satu korporasi lainnya berperan sebagai penerima dana pinjaman yang tak disertai dokumen perjanjian sah. Modus tersebut dinilai jaksa sebagai bentuk penyertaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menyatakan ketiga korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada ketiganya dengan membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp359,9 miliar, yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Selain uang pengganti, tuntutan pidana tambahan juga diajukan berupa pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah. Tuntutan ini menandai langkah tegas KPK dalam menyasar pelaku korporasi, bukan hanya individu, pada perkara yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa korporasi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum ketiga korporasi untuk menyusun nota pembelaan secara tertulis sebelum diajukan secara lisan di hadapan persidangan. Publik pun menanti apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim, mengingat perkara ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya pemulihan kerugian negara di sektor investasi agrikultur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User