Bamsoet: Reformasi KUHP Nasional Jadi Fondasi Baru Akuntabilitas Korporasi
Jakarta – Langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet
Jakarta – Langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyampaikan pandangan kritisnya terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Menurut laporan yang dihimpun media kami, Bamsoet menekankan bahwa kehadiran Pasal 45 hingga 49 dalam KUHP Nasional merupakan sebuah kemajuan signifikan. Pasal-pasal ini dinilai mampu membongkar praktik kejahatan korporasi yang kerap bersembunyi di balik kompleksitas badan hukum. Ia menggambarkan, regulasi baru ini memberikan harapan agar penegakan hukum tak lagi hanya menyasar 'tangan yang menandatangani', melainkan juga mampu menjangkau 'otak yang mengendalikan' sebuah tindak pidana.
Prinsip Keadilan: Menembus Tanpa Membunuh
Bamsoet menggarisbawahi esensi dasar dari pembaruan ini. Ia menyatakan bahwa hukum yang baik memiliki dua sisi mata pisau. Di satu sisi, hukum tidak boleh tumpul terhadap para pengendali gelap yang selama ini mungkin sulit tersentuh. Namun di sisi lain, hukum juga tidak boleh bertindak membabi buta terhadap pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara sah dan berintegritas.
"Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha," tegas Bamsoet dalam keterangannya yang dikutip media kami.
Pernyataan ini merefleksikan keseimbangan yang ingin dicapai oleh KUHP Nasional. Reformasi ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan di kalangan investor atau pelaku bisnis. Sebaliknya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban justru memperkuat akuntabilitas dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta transparan.
Dengan adanya ketentuan ini, Indonesia dianggap telah memasuki era baru di mana entitas bisnis tidak lagi kebal terhadap jeratan hukum pidana. Ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan di atas rel kepatuhan, tanpa celah bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan wewenang struktural di dalam korporasi.
Comments (0)