Jawaban Polda Metro Jaya Kala Roy Suryo Ajukan Praperadilan
Polda Metro Jaya Hargai Upaya Hukum Roy Suryo Jakarta - Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden k
Polda Metro Jaya Hargai Upaya Hukum Roy Suryo
Jakarta - Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan menghormati sepenuhnya langkah hukum tersebut sebagai hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik yang sah secara hukum.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Roy Suryo telah mengajukan dua kali permohonan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Permohonan pertama terkait keabsahan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Gugatan itu dilayangkan pada Senin (22/6) dan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan yang akan memeriksa permohonan tersebut secara independen.
Para Pihak dalam Perkara
Dalam dokumen gugatan, Termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Sementara itu, Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemilihan para termohon ini menunjukkan bahwa gugatan langsung menyasar proses penyidikan sekaligus potensi penuntutan yang berjalan. Hal ini mempertegas bahwa Roy Suryo ingin menguji keabsahan rangkaian tindakan penegak hukum dari hulu ke hilir.
“Kami menghormati pengajuan praperadilan ini sebagai bagian dari hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Semua proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang perwakilan Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi media kami, Rabu (25/6/2025).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Meski demikian, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara ini. Sikap terbuka ini menegaskan komitmen institusi terhadap transparansi hukum.
Kasus Ijazah dan Dua Kali Praperadilan
Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait keaslian ijazah Joko Widodo. Kasus ini bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan pengumpulan alat bukti.
Keberatan Roy Suryo atas upaya paksa penggeledahan itulah yang menjadi dasar gugatan praperadilan pertamanya. Kini, ia kembali mengajukan gugatan dengan substansi yang lebih luas, mencakup keabsahan penetapan tersangka. Langkah ini merupakan strategi hukum yang kerap ditempuh oleh pihak yang merasa hak-haknya dirugikan dalam proses pidana. Perluasan gugatan ini menunjukkan eskalasi upaya tim kuasa hukum dalam mendampingi kliennya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam waktu dekat. Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan memeriksa pokok permohonan dan mendengar tanggapan dari para termohon. Publik menanti apakah praperadilan ini akan dikabulkan dan berimplikasi pada kelanjutan penanganan kasus yang telah menyita perhatian luas tersebut. Hasil putusan nantinya dapat memengaruhi peta proses hukum selanjutnya.
Pihak Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, menyatakan optimis bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan mereka. Mereka meyakini terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap pada pendirian bahwa penyidikan telah sesuai aturan dan akan membuktikan seluruh argumennya di persidangan secara terbuka dan akuntabel.
Comments (0)