Awas Kaget! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Pakai BBM Pertalite
Para pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor akan menghadapi kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Mulai tahun ini, kendaraan yang bel
Para pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor akan menghadapi kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Mulai tahun ini, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya dilarang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang secara resmi telah diteken oleh Gubernur Melkiades Laka Lena. Peraturan tersebut mengatur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak alat berat. Di dalamnya, secara tegas disebutkan bahwa setiap kendaraan yang tidak memiliki bukti pelunasan pajak tidak akan diizinkan melakukan transaksi pembelian BBM subsidi di seluruh jaringan SPBU NTT.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pengelola SPBU wajib memeriksa status pajak kendaraan sebelum melayani pembelian BBM subsidi. Jika ditemukan kendaraan dengan tunggakan pajak, maka pengisian bahan bakar harus ditolak demi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan potensi kebocoran subsidi. Selama ini, banyak kendaraan yang justru tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, namun masih menikmati BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan mereka yang taat pajak. Dengan adanya aturan baru ini, keterkaitan antara fasilitas publik dan tanggung jawab perpajakan menjadi semakin erat.
Pemerintah provinsi telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU di NTT untuk segera menyesuaikan sistem pelayanan mereka, termasuk memastikan integritas data dengan basis pajak daerah. Bagi pemilik kendaraan, aturan ini tentu menjadi dorongan kuat agar segera melunasi kewajiban pajak tahunan mereka. Selain menghindari sanksi, status pajak yang bersih kini menjadi prasyarat utama untuk dapat mengakses BBM Pertalite. Pantauan di lapangan menunjukkan sosialisasi aturan ini telah mulai digencarkan di berbagai titik strategis, mulai dari kantor Samsat hingga papan pengumuman di SPBU.
Informasi ini menjadi pengingat bagi seluruh warga NTT untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan memastikan dokumen kendaraan lengkap dan pajak terbayar, akses terhadap kebutuhan dasar seperti bahan bakar tidak akan terhambat. Sementara itu, bagi kendaraan yang bebas pajak, penggunaan BBM subsidi tetap dapat dilakukan dengan tenang. Informasi selengkapnya mengenai kebijakan ini telah dihimpun dalam laporan yang disajikan oleh Beritaseputar.com.
Comments (0)