Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Asa Dharma Pongrekun Kandas di MK

Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya untuk me

Jul 07, 2026 - 23:20
0 0
Asa Dharma Pongrekun Kandas di MK

Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya untuk menggugat sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut, sayangnya, tak berbuah manis. Majelis hakim konstitusi akhirnya menolak permohonan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritaseputar.com, gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, ia menantang beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang dinilai bermasalah secara konstitusional. Meski demikian, MK berpendapat bahwa argumentasi dan dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk menganulir ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Alasan Gugatan Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan judicial review dari Dharma Pongrekun tidak memenuhi syarat untuk diterima. Majelis hakim menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dirasakan secara langsung akibat berlakunya pasal-pasal dalam UU Kesehatan. Selain itu, aspek legal standing dari pemohon juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi para hakim dalam mengambil keputusan.

"Gugatan ini akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima atau kandas di tangan MK," demikian bunyi informasi yang dihimpun media kami.

Putusan MK ini tentunya menjadi preseden tersendiri terkait upaya pengujian konstitusionalitas UU Kesehatan. Dharma Pongrekun sendiri sebelumnya dikenal aktif memberikan kritik terhadap sejumlah kebijakan kesehatan nasional. Namun, langkahnya membawa gugatan ke mahkamah tertinggi konstitusi di tanah air harus berakhir dengan kegagalan.

Dengan disalahkannya gugatan tersebut, maka pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menjadi objek sengketa tetap berlaku dan tidak terjadi perubahan. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami bahwa proses legislasi yang telah melalui pembahasan panjang di parlemen dan uji konstitusional di MK telah menegaskan keabsahan undang-undang ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User