AMBON — Harapan Baru di Balik Nota Kesepakatan Pemkot dan Ombudsman
Sebuah dokumen ditandatangani di ruang pertemuan Balai Kota Ambon pagi itu. Tinta biru yang membubuhkan tanda tangan di atas kertas Nota Kesepakatan mungki
"Saya capek, Pak. Capek ditanya ini-itu, diminta fotokopi yang macam-macam, padahal sudah saya bawa. Capek nunggu berjam-jam, ujung-ujungnya disuruh balik lagi besok," kenang Mariam, suaranya bergetar. "Kalau memang ada yang awasi, saya rasa pegawai tidak akan semena-mena."
Awal Mula Kolaborasi
- Penandatanganan Nota Kesepakatan — Pemerintah Kota Ambon, Maluku, resmi menggandeng Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Nota Kesepakatan tentang Sinergisitas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik diteken langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku di ruang rapat utama Balai Kota.
- Latarbelakang Keluhan Warga — Selama tiga tahun terakhir, Ombudsman mencatat lebih dari 250 laporan dari warga Ambon terkait maladministrasi, mulai dari pungutan liar, penundaan berlarut, hingga ketidakjelasan prosedur. Angka ini menjadi pendorong utama percepatan kerja sama.
- Pembentukan Tim Pengawas Bersama — Kedua pihak sepakat membentuk tim monitoring terpadu yang akan melakukan inspeksi mendadak ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara berkala setiap bulan.
Wajah Layanan yang Ingin Diubah
Di loket-loket pelayanan, cerita seperti Mariam bukanlah hal asing. Rudi Tuasikal (52), seorang pedagang ikan di Pasar Mardika, juga punya kisahnya sendiri. Ia pernah kehilangan satu hari pendapatan hanya untuk mengurus perpanjangan izin usaha mikro. "Dari pagi sampai sore. Ikan di pasar sama istri saja yang jual. Rugi waktu, rugi uang," katanya sambil menggeleng.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, dalam wawancara fiktif yang kami bangun, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan formalitas. "Kami tidak mau sekadar tanda tangan lalu foto bersama. Ini soal martabat warga. Setiap laporan yang masuk sekarang akan kami tindaklanjuti dalam maksimal 14 hari kerja. Bukan berbulan-bulan seperti dulu."
- Pelatihan Standar Pelayanan — Seluruh pegawai pelayanan publik di lingkup Pemkot Ambon akan menjalani pelatihan berbasis standar Ombudsman. Materi pelatihan mencakup etika pelayanan, kecepatan respons, dan transparansi prosedur. Targetnya, 500 pegawai terlatih dalam enam bulan pertama.
- Pemasangan Papan Informasi dan Saluran Pengaduan — Setiap kantor layanan akan dilengkapi papan informasi prosedur dan nomor aduan Ombudsman yang terhubung langsung ke sistem pengaduan digital. Warga bisa melapor via WhatsApp atau aplikasi tanpa perlu datang ke kantor Ombudsman. "Jadi pegawai tahu, setiap saat bisa diawasi," tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon (rekaan).
- Evaluasi Berkala Setiap Triwulan — Ombudsman dan Pemkot akan duduk bersama setiap tiga bulan untuk mengevaluasi kemajuan, mendiskusikan temuan, dan menyesuaikan strategi peningkatan layanan. Hasil evaluasi akan diumumkan ke publik melalui media lokal dan papan pengumuman kelurahan.
Bukan Sekadar Proyek Seremonial
Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Pattimura (rekaan), Dr. Anita Lestari, mengingatkan agar kolaborasi ini tidak berhenti di atas kertas. "Ambon punya sejarah panjang dengan birokrasi yang berbelit. Warga sudah trauma. Mereka butuh bukti, bukan janji. Satu-dua pegawai yang ditindak tegas karena maladministrasi akan lebih berarti daripada seribu spanduk kerja sama."
Namun di sudut lain, Mariam dan Rudi memilih untuk tetap berharap. "Saya akan coba urus lagi surat itu bulan depan," kata Mariam dengan senyum tipis. "Siapa tahu sekarang beda. Siapa tahu ada yang awasi betul."
Comments (0)