Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Adik Kandung Gembong Narkoba Ko Erwin Segera Hadapi Sidang TPPU, Berkas Dinyatakan Lengkap

Alex Iskandar, adik kandung dari gembong narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan panggilan Ko Erwin, segera menghadapi proses persidangan di Makassar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Resers

Jul 07, 2026 - 23:35
0 0
Adik Kandung Gembong Narkoba Ko Erwin Segera Hadapi Sidang TPPU, Berkas Dinyatakan Lengkap

Alex Iskandar, adik kandung dari gembong narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan panggilan Ko Erwin, segera menghadapi proses persidangan di Makassar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Alex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penuntasan jaringan narkoba yang diduga melibatkan anggota keluarganya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/6/2026), ia menegaskan bahwa proses pelimpahan telah berjalan sesuai prosedur. "Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," ujar Brigjen Eko. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa penyidik telah merampungkan seluruh pemberkasan yang diminta oleh jaksa penuntut umum, sehingga kasus tersebut kini siap untuk segera diadili di pengadilan.

Menelusuri Jejak Pencucian Uang Hasil Bisnis Haram

Kasus TPPU yang membelit Alex Iskandar tidak bisa dilepaskan dari sepak terjang kakak kandungnya, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai bandar narkoba jaringan internasional. Ko Erwin dikenal sebagai aktor utama dalam peredaran gelap narkotika yang terhubung dengan sindikat besar. Media kami telah melaporkan sebelumnya bahwa Ko Erwin kerap menggunakan anggota keluarga terdekat untuk menyembunyikan serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatannya. Alex diduga berperan aktif dalam mengelola aset-aset yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkoba, mulai dari properti mewah, kendaraan, hingga berbagai bentuk investasi lainnya.

Pendekatan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan para kurir atau bandar, tetapi juga menyasar sisi finansial jaringan narkoba. Dengan menjerat Alex menggunakan Undang-Undang TPPU, kepolisian berupaya memiskinkan para pelaku kejahatan luar biasa ini. Penyitaan terhadap barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejari Makassar diyakini mencakup aset dengan nilai fantastis yang selama ini menjadi target penyamaran. Langkah ini sejalan dengan komitmen Bareskrim Polri untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba menikmati hasil kejahatan mereka, sekaligus memberikan efek jera yang mendalam bagi jaringan mafia narkotika.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Dengan telah dijalankannya pelimpahan tahap II, tim jaksa penuntut umum di Kejari Makassar akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri setempat. Jadwal persidangan perdana diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Alex Iskandar akan menjalani persidangan terpisah dari kakaknya, Ko Erwin, yang juga tengah menjalani proses hukum atas dakwaan serupa serta kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik, Alex dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Kasi Intel Kejari Makassar yang dikonfirmasi media kami secara terpisah membenarkan telah menerima pelimpahan tersebut dan memastikan kesiapan jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu membongkar skema pencucian uang yang dijalankan oleh keluarga bandar narkoba ini. Keberhasilan penanganan kasus TPPU Alex Iskandar akan menjadi tolok ukur efektivitas sinergi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan dalam menerapkan strategi follow the money guna memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir melalui pendekatan keuangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User